Terungkapnya Kasus Pembunuhan Dua Wanita di Banyumas, Motif Pelaku Mengejutkan

oleh -27 Dilihat
Terungkapnya Kasus Pembunuhan Dua Wanita di Banyumas, Motif Pelaku Mengejutkan

KabarDermayu.com – Misteri penemuan dua jenazah perempuan di Desa Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang didalangi oleh motif ekonomi.

Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan ini direncanakan dan dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama terjadi pada 11 Juni 2026, sementara fase kedua pada 12 Juni 2026.

Dua korban dalam kasus ini adalah KA (80 tahun), seorang nenek yang tinggal di Desa Patikraja dan merupakan kerabat dari pihak ibu tersangka. Korban kedua adalah AA (18 tahun), yang berprofesi sebagai rekan kerja tersangka dan berasal dari Purwokerto Selatan.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah ANR alias D (23 tahun), seorang warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Motif di balik pembunuhan ini adalah keinginan tersangka untuk menguasai harta benda korban demi memenuhi kebutuhan ekonominya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis sore, 11 Juni 2026. Tersangka mendatangi rumah korban KA dengan tujuan meminjam uang. Namun, permintaannya ditolak karena korban mengingatkan tersangka mengenai utang yang belum terbayar.

“Tersangka kemudian mengutarakan kegelisahannya terkait masalah ekonomi. Situasi memanas setelah korban membandingkan kondisinya dengan cucu-cucu lainnya,” ungkap Petrus.

Setelah korban KA selesai menunaikan salat Isya, tersangka mengambil sebuah palu yang ada di rumah korban. Dengan brutal, tersangka memukul korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka mengambil telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp220 ribu dari korban.

Usai melakukan aksi pertamanya, tersangka kemudian menemui korban AA, yang telah dikenalnya sejak Mei 2026. Keduanya kemudian pergi ke kawasan Baturraden sebelum akhirnya kembali ke rumah korban KA.

Di rumah korban KA, tersangka berpura-pura bahwa rumah tersebut adalah miliknya kepada korban AA. Padahal, korban pertama, KA, masih berada di dalam rumah dalam keadaan meninggal.

Pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, korban AA mulai merasa curiga ketika melihat seseorang tergeletak di ruang salat. Dalam situasi panik dan ketakutan, tersangka kembali melakukan aksinya. Ia kembali menggunakan palu yang sama untuk membunuh korban kedua.

“Tersangka kembali melakukan pembunuhan dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan perhiasan,” tambah Petrus.

Setelah kedua korban dipastikan meninggal, tersangka berupaya keras untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Ia mencoba membersihkan bercak darah, memindahkan jenazah, serta mengirimkan pesan melalui WhatsApp menggunakan ponsel korban kedua. Tujuannya adalah untuk mengelabui keluarga korban agar tidak segera menyadari kejadian tersebut.

Ketika warga mulai mencari korban KA pada Jumat pagi, 12 Juni 2026, tersangka dengan sigap memindahkan jenazah korban pertama ke dalam sumur di area dapur. Sementara itu, jenazah korban kedua disembunyikan di gudang rumah.

Namun, segala upaya tersangka untuk menutupi perbuatannya sia-sia. Warga akhirnya menemukan salah satu korban di dalam rumah tersebut. Mengetahui aksinya terbongkar, tersangka segera melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua.

Dalam pelariannya, tersangka dilaporkan sempat membawa istri dan kedua anaknya menuju arah Cilacap. Ia juga berupaya menjual perhiasan yang berhasil ia curi dari korban.

Berkat kerja keras petugas, tersangka ANR berhasil ditangkap pada hari yang sama di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas menjelaskan bahwa tersangka memiliki riwayat pekerjaan sebagai petugas keamanan di sebuah pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026. Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 Ayat (2) KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Patikraja melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan dua perempuan yang meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Patikraja.

Kepala Polsek Patikraja Ajun Komisaris Polisi Eko Sutanto pada Jumat, 12 Juni 2026, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan jenazah sekitar pukul 07.00 WIB. Tim langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

Pada saat itu, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Patikraja dan Polresta Banyumas untuk mengungkap secara pasti penyebab kematian kedua korban.

Korban yang pertama kali ditemukan meninggal dunia berinisial AA, diperkirakan berusia 18 tahun, dan korban kedua berinisial K, berusia sekitar 80 tahun.

Korban AA ditemukan di sebuah ruangan yang tidak biasa digunakan sebagai kamar tidur. Sementara itu, korban K ditemukan berada di dalam sumur yang terletak di lingkungan rumah tersebut.

“Korban yang berinisial K ditemukan di dalam sumur sehingga kami meminta bantuan SAR Unit Banyumas untuk melakukan evakuasi,” pungkas Eko Sutanto.