Purbaya: Efisiensi Anggaran MBG Lanjut Usai Dadan Tersangka

oleh -1 Dilihat
Purbaya: Efisiensi Anggaran MBG Lanjut Usai Dadan Tersangka

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan efisiensi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung.

Purbaya menekankan bahwa persoalan kepemimpinan di Badan Gizi Nasional merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan pencopotan jabatan pimpinan BGN merupakan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan langsung oleh Presiden.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami nggak ikut campur. Yang jelas angkanya sekarang kan (sekitar) Rp260 triliun, akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelumnya, Purbaya telah menginformasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan pagu anggaran program MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut dipangkas dari semula Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Keputusan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pengelolaan dana program MBG yang lebih efisien.

Hingga 30 April 2026, realisasi penyaluran anggaran MBG tercatat sebesar Rp75 triliun. Dana tersebut telah menjangkau 61,96 juta penerima manfaat dan 27.952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Purbaya juga memberikan sinyal adanya penghematan anggaran lebih lanjut untuk program MBG di masa mendatang. Meskipun belum merinci rencana spesifiknya, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo tengah fokus pada perbaikan manajemen program MBG serta cara Badan Gizi Nasional dalam membelanjakan anggarannya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
  • Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
  • Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Kejaksaan Agung menduga ketiganya melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, seperti sepeda motor listrik hingga sepatu, di lingkungan BGN. (Ant)