Reforma Agraria HSS: Bank Tanah Beri Kepastian Hak Tanah Warga Kalsel

oleh -1 Dilihat
Reforma Agraria HSS: Bank Tanah Beri Kepastian Hak Tanah Warga Kalsel

KabarDermayu.com – Program Reforma Agraria yang digagas oleh Badan Bank Tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) kini membawa angin segar bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi jembatan bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kelola.

Kepastian tersebut semakin nyata dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah. Acara ini berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2026, di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Perjanjian ini dilaksanakan antara Badan Bank Tanah dengan para Subjek Reforma Agraria yang berhak. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menyatakan bahwa momen ini sangat berarti bagi masyarakat.

Bagi warga Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, penandatanganan ini bukan sekadar urusan administrasi belaka. Ini adalah sebuah langkah konkret menuju kepastian hukum atas tanah yang menjadi tumpuan hidup dan masa depan keluarga mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari program Redistribusi Tanah. Pelaksanaannya merupakan hasil kolaborasi erat antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sinergi ini didedikasikan untuk membuka akses legalitas tanah bagi masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan. Antusiasme warga terlihat jelas sejak awal kegiatan, membawa harapan besar agar tanah yang dikelola turun-temurun dapat memiliki dasar hukum yang kuat.

Perjanjian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi generasi penerus. Aribowo menambahkan, melalui perjanjian ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap selanjutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini, menurut Aribowo, merupakan wujud nyata komitmen negara. Komitmen ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya tanah bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan turut berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Aribowo.

Diketahui, total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan adalah seluas 187,35 hektare. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat, terutama untuk kegiatan berkebun semangka.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang berhasil melaksanakan perjanjian pemanfaatan dalam program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumnya, langkah serupa telah sukses dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan alokasi seluas 1.870 hektare, dan di Cianjur, Jawa Barat, dengan alokasi seluas 203 hektare.