KabarDermayu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, mengenai kemungkinan kalangan sipil profesional menduduki jabatan strategis di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jenderal bintang empat tersebut menegaskan bahwa Polri memang terbuka untuk memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bergabung dan menempati posisi di dalam institusi kepolisian.
“Ya, memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi,” ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Minggu, 7 Juni 2026.
Sigit menjelaskan bahwa pemberian ruang bagi masyarakat sipil untuk masuk ke Polri merupakan bagian dari prinsip timbal balik. Hal ini juga sejalan dengan kemungkinan anggota Polri untuk menempati beberapa jabatan di luar struktur institusi kepolisian.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, berharap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola di dalam institusi Polri.
Pigai mengusulkan agar peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri turut dibahas dalam proses revisi UU Polri tersebut.
Usulan ini secara spesifik ditujukan untuk jabatan-jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan lebih kepada bidang-bidang pendukung strategis. Bidang-bidang tersebut meliputi administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai pada Jumat, 5 Juni 2026.
Ia berpendapat bahwa keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang telah berkembang di berbagai negara demokratis modern.
Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mendukung semangat reformasi kepolisian yang berupaya menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai menambahkan bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya.
Menurut Pigai, pengisian jabatan di lingkungan Polri harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem meritokrasi, tanpa membedakan latar belakang profesi.
Melalui mekanisme tersebut, Polri diharapkan dapat memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperkuat partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.





