KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, dini hari. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik ihwal isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum kedua belah pihak, Refly Harun, menyatakan keberatan atas cara penjemputan kliennya yang dianggap tidak lazim. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak sempat mempersiapkan diri dengan baik sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ujar Refly Harun pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Refly, Roy Suryo tidak diberi banyak waktu untuk bersiap sebelum dibawa. Sementara itu, dr. Tifa disebut sedang dalam proses persiapan menghadapi ujian S3 ketika petugas datang melakukan penjemputan.
Meskipun demikian, Refly Harun menegaskan bahwa kedua kliennya tetap mematuhi seluruh prosedur yang dijalankan oleh penyidik dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr. Tifa dibawa ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Refly Harun juga menyuarakan keraguan mengenai waktu penangkapan yang dilakukan menjelang proses pelimpahan perkara ke kejaksaan. Ia menekankan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa selama ini selalu kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalani wajib lapor.
“Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan,” ungkap Refly.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, menceritakan bahwa penyidik sempat berupaya masuk ke dalam kamar untuk mencari kliennya. Menurut Ahmad, penyidik khawatir Roy Suryo akan melarikan diri sehingga melakukan pencarian di sekitar rumah.
Istri Roy Suryo dilaporkan sempat marah karena merasa privasi rumah tangganya diganggu. “Ya itu, datang ya. Terus mau masuk ke kamar juga, nyari-nyari tadi. Enggak percaya, khawatir kabur mungkin ya. Jadi marah juga istrinya Pak Roy, ‘Ini kan ruang privasi orang, gitu amat sih’,” tutur Ahmad Khozinudin.
Ahmad Khozinudin mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penangkapan tersebut. Ia hanya diberi informasi bahwa Roy Suryo dianggap tidak kooperatif. “Dianggap tidak kooperatif, khawatir itu mengulangi perbuatan itu. Khawatir mengulangi perbuatan, perbuatan apa gitu, makanya saya komplain kan tadi,” jelasnya.
Ahmad menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Roy Suryo untuk menentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. “Ya kan dampingi pemeriksaan. Ya nunggu selesai itu kan nanti mereka ambil kesimpulan. Setelah selesai diperiksa apa mau nahan atau enggak. Kalau enggak nahan ya pulang, kalau tahan kita minta penangguhan,” pungkasnya.





