KabarDermayu.com – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait klausul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Secara spesifik, SPKS menyoroti Pasal 3 ayat (4) yang memungkinkan BUMN Ekspor menentukan margin keuntungan dalam pelaksanaan ekspor satu pintu komoditas sawit.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa BUMN Ekspor yang ditunjuk, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak akan membebankan margin tersebut kepada petani sawit. Kekhawatiran utama adalah penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sebagai akibat dari pengambilan margin oleh DSI.
“Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” tegas Sabarudin dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.
SPKS menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor sawit. Perbaikan ini diharapkan dapat memitrakan petani sawit dengan perusahaan di sektor hulu dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis.
Namun, SPKS menekankan bahwa perbaikan tata kelola tersebut seharusnya tidak menimbulkan biaya tambahan yang justru mengurangi pendapatan petani. Pengalaman pahit dari kebijakan sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi SPKS.
SPKS mengingatkan bahwa dalam rantai perdagangan sawit selama ini, berbagai biaya tambahan sering kali diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contoh nyata adalah pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pungutan ekspor tersebut, yang telah menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit selama bertahun-tahun, terbukti memengaruhi harga yang diterima petani. SPKS mencatat bahwa penurunan harga akibat pungutan ekspor ini bahkan bisa mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Oleh karena itu, SPKS memandang pengalaman pungutan ekspor sebagai pelajaran berharga. Setiap penambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi besar mengurangi harga TBS yang diterima oleh petani.
“Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” ujar Sabarudin, menekankan kembali kekhawatiran tersebut.
Kekhawatiran SPKS ini muncul di tengah kondisi harga TBS yang belum sepenuhnya pulih. Setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo, harga TBS di berbagai sentra sawit dilaporkan mengalami penurunan hingga Rp1.000 per kilogram, meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia menunjukkan tren kenaikan.
Selain isu margin, SPKS juga menyoroti pentingnya tata kelola dan pengawasan yang ketat terhadap DSI sebagai pelaksana ekspor satu pintu. Mengingat peran strategis DSI dalam mengelola transaksi ekspor, penerimaan devisa, dan penyelesaian pembayaran, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama sebelum lembaga tersebut beroperasi penuh.
SPKS mendesak pemerintah untuk mewajibkan DSI mempublikasikan laporan keuangan secara berkala, minimal setiap triwulan. Selain itu, DSI juga diharapkan menjalani audit eksternal independen yang hasilnya dapat diakses oleh publik.
Pengawasan yang efektif dan independen juga menjadi tuntutan SPKS. “Kewenangan besar harus diikuti pengawasan yang kuat. Transparansi DSI harus dibangun sejak awal, bukan setelah masalah muncul,” ujar Sabarudin.
SPKS juga mendorong pembentukan komite pengawasan yang melibatkan unsur parlemen. Komite ini diharapkan memiliki kewenangan investigatif untuk memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Menurut SPKS, DSI akan mengendalikan arus penerimaan ekspor dan penyelesaian transaksi keuangan dalam jumlah besar. Ketertutupan informasi keuangan berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang dapat mengganggu kepercayaan pasar dan stabilitas tata niaga sawit nasional.
“Struktur pengawasan harus dibentuk sebelum DSI beroperasi penuh agar kepercayaan publik tetap terjaga,” kata Sabarudin. Ia menambahkan bahwa petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, namun kesejahteraan mereka tidak boleh dikorbankan oleh biaya dan margin baru.
Oleh karena itu, SPKS meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terbuka mengenai tujuan, mekanisme, dan formula perhitungan margin yang diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026. Transparansi ini krusial untuk memastikan kebijakan ekspor satu pintu benar-benar membawa manfaat bagi petani dan tidak menciptakan beban baru dalam rantai pasok sawit nasional.





