Syekh Al-Misry, Buronan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Ternyata Miliki Dua Kewarganegaraan dan Paspor Mesir

oleh -4 Dilihat
Syekh Al-Misry, Buronan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Ternyata Miliki Dua Kewarganegaraan dan Paspor Mesir

KabarDermayu.com – Polri mengumumkan fakta baru terkait buronan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, Syekh Al-Misry. Tersangka yang saat ini berada di Mesir dipastikan memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

Informasi ini diperoleh setelah kepolisian berkoordinasi dengan otoritas di Mesir, negara tempat Syekh Al-Misry berada. Hal ini diungkapkan oleh Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko.

“Tampaknya begitu ya (punya dua kewarganegaraan),” ujar Untung kepada wartawan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Untung, Syekh Al-Misry seharusnya tercatat sebagai warga negara Indonesia. Namun, terungkap bahwa tersangka juga memiliki kewarganegaraan Mesir yang diduga sengaja disembunyikan.

“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya,” jelasnya.

Sebelumnya, upaya Polri untuk memburu Syekh Ahmad Al-Misry telah memasuki tahap internasional. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini diketahui berada di Mesir.

Baca juga: Rela Boros Demi Ikut-ikutan Tren Jajan Kantoran, Gen Z Takut Ketinggalan

Penyidik telah mengajukan Red Notice melalui Interpol untuk melacak keberadaannya. Pengajuan Red Notice ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama.

“Sedang dalam proses pengajuan Red Noticenya melalui portal Interpol,” kata Ricky, dikutip pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) telah memasuki babak baru. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan SAM sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penetapan tersangka ini merupakan titik krusial dalam pengusutan kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian sejak akhir tahun 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersangka ini.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo pada Jumat, 24 April 2026.