Tarif Ojol Aplikator Maksimal 8% Resmi Berlaku 1 Juli 2026

oleh -3 Dilihat
Tarif Ojol Aplikator Maksimal 8% Resmi Berlaku 1 Juli 2026

KabarDermayu.com – GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia akan segera menerapkan kebijakan pemotongan tarif maksimal 8 persen bagi para aplikator ojek online (ojol). Aturan baru ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah konferensi pers. Ia menyatakan bahwa Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang dikenal sebagai GoRide.

Penerapan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026, terkait kesejahteraan pengemudi ojol. GoTo berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan taraf hidup para mitra pengemudinya.

Senada dengan GoTo, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga mengumumkan bahwa Grab akan memberlakukan komisi yang sama, yaitu 8 persen. Implementasi ini juga akan dimulai efektif pada 1 Juli 2026.

Kebijakan mengenai batasan komisi ini disambut baik oleh para pengemudi ojol. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa aturan ini telah lama dinantikan oleh para pengemudi.

Beliau mengungkapkan bahwa telah ada diskusi mendalam bersama pihak terkait, termasuk Pak Cucun, mengenai pemberlakuan tarif atau komisi untuk transportasi roda dua berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap potongan tarif yang dinilai terlalu tinggi. Presiden meminta agar biaya potongan yang dikenakan oleh aplikator ojek online tidak melebihi 10 persen.

Presiden Prabowo menilai bahwa potongan sebesar 20 persen sangat tidak adil, mengingat kerasnya perjuangan para pengemudi ojol di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Presiden saat acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026.

Beliau secara tegas menyatakan penolakannya terhadap potongan 10 persen, apalagi 20 persen. Presiden menekankan bahwa pihak yang bekerja keras di lapanganlah yang seharusnya mendapatkan hasil yang lebih layak.

Presiden Prabowo juga memberikan peringatan bahwa jika ada pihak yang tidak bersedia mengikuti aturan yang mengutamakan kesejahteraan pekerja, sebaiknya tidak berupaya berbisnis di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja transportasi online.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini mewajibkan para aplikator untuk menyediakan jaminan kecelakaan kerja, termasuk cakupan seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan bagi para pengemudinya.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan rasa aman bagi para pengemudi ojek online dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.