Menhub: Potongan Komisi Ojol 8% untuk Motor, Mobil Bagaimana?

oleh -2 Dilihat
Menhub: Potongan Komisi Ojol 8% untuk Motor, Mobil Bagaimana?

KabarDermayu.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa regulasi mengenai potongan komisi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) saat ini difokuskan secara eksklusif untuk layanan roda dua atau sepeda motor.

Langkah ini diambil karena layanan ojek motor memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan layanan roda empat.

“Saat ini, fokus kami adalah pada layanan roda dua karena memang mayoritas pengguna maupun pelaku ojek online berada di sektor ini,” ujar Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu.

Menhub menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang secara spesifik hanya berlaku untuk layanan ojek motor. Ini berarti angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda empat belum termasuk dalam cakupan regulasi tersebut.

Ia menambahkan bahwa kewenangan pengaturan untuk angkutan sewa khusus roda empat memiliki perbedaan. Di wilayah Jabodetabek, pengaturannya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, di daerah lain, kewenangan tersebut berada pada masing-masing pemerintah provinsi.

Meskipun demikian, Budi Karya Sumadi mengungkapkan adanya usulan dari para operator layanan transportasi daring agar pengaturan kendaraan roda empat dapat dipusatkan di tingkat pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar regulasi yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Penting untuk melibatkan pemerintah daerah agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan di setiap daerah.

Pemerintah saat ini tetap memprioritaskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan pengaturan dalam sektor transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang pesat.

“Memang ada permintaan dari para operator agar regulasi untuk roda empat bisa dipusatkan saja. Namun, hal ini tentu harus kita bicarakan dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, tidak hanya operator, tetapi juga pemerintah daerah provinsi,” jelas Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan kebijakan ini pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

“Tidak ada uji coba, langsung diberlakukan 1 Juli. Kita akan lihat bagaimana reaksinya nanti,” tegas Menhub mengenai penerapan kebijakan tersebut.

Sebagai landasan hukum, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres ini secara spesifik mengatur pemangkasan potongan pendapatan yang selama ini diambil oleh perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring, menjadi maksimal sebesar delapan persen.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan ini. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Presiden Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kepala Negara menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak para pengemudi ojek daring (ojol). Mereka yang setiap hari bekerja keras, bahkan mempertaruhkan nyawa di jalanan, dinilai berhak mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Menurut pandangan Presiden, skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memberikan keadilan yang memadai bagi para pengemudi ojek online. Diharapkan dengan adanya regulasi baru ini, kesejahteraan mereka dapat meningkat secara signifikan.