KabarDermayu.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak penguatan tata kelola reklamasi dan pascatambang di Provinsi Sulawesi Tenggara. PB HMI menilai pengelolaan sektor pertambangan masih perlu banyak perbaikan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung perlindungan lingkungan.
Wakil Sekretaris Bidang ESDM PB HMI, Munawir, menyatakan bahwa perhatian ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
Menurut Munawir, hasil pemeriksaan BPK tersebut mengindikasikan masih adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam penyusunan rencana reklamasi, rencana pascatambang, hingga pelaksanaan kewajiban reklamasi oleh perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Temuan tersebut menunjukkan masih adanya IUP tahap eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi, IUP operasi produksi yang tidak menempatkan jaminan reklamasi, serta IUP operasi produksi yang belum menempatkan jaminan pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Munawir.
Soroti Kepatuhan terhadap Regulasi
Munawir menekankan bahwa temuan BPK ini menjadi sorotan penting karena berkaitan erat dengan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi di sektor pertambangan.
Oleh karena itu, PB HMI Bidang ESDM mendorong agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai temuan tersebut. Penelusuran ini diharapkan mencakup proses penerbitan hingga pengawasan Izin Usaha Pertambangan.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sangat krusial untuk memastikan seluruh ketentuan dalam pengelolaan pertambangan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Munawir memaparkan bahwa sejumlah pemegang IUP diduga belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara juga diduga belum sepenuhnya dipatuhi.
Mengacu pada Temuan BPK Tahun 2023
PB HMI juga merujuk pada sejumlah data spesifik dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2023.
Berdasarkan data tersebut, ditemukan beberapa poin penting:
- Sebanyak 165 IUP tahap eksplorasi belum dilengkapi dengan dokumen rencana reklamasi.
- Terdapat 166 IUP tahap eksplorasi yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
- Selain itu, ditemukan juga sejumlah IUP tahap operasi produksi yang belum dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting, meliputi:
- Dokumen rencana reklamasi.
- Dokumen rencana reklamasi periode lanjutan hingga tahun 2023.
- Dokumen studi kelayakan.
- Dokumen lingkungan hidup.
Munawir menyatakan bahwa berbagai temuan ini perlu menjadi perhatian bersama agar pengelolaan sektor pertambangan dapat berjalan lebih baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Fakta-fakta tersebut menjadi indikator kuat adanya dugaan kelalaian serius dalam tata kelola pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Dorong Penelusuran dan Penegakan Regulasi
Berdasarkan temuan tersebut, PB HMI Bidang ESDM secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai temuan yang berkaitan dengan pengelolaan reklamasi dan pascatambang di Sulawesi Tenggara.
Organisasi mahasiswa ini juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini mencakup baik unsur pemerintah maupun pemegang IUP, apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Munawir, langkah penegakan hukum ini sangat diperlukan untuk memastikan implementasi regulasi di sektor pertambangan berjalan secara optimal dan efektif.
“PB HMI Bidang ESDM mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran terkait pengelolaan reklamasi dan pascatambang di Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tutupnya.
PB HMI memandang bahwa penguatan tata kelola reklamasi dan pascatambang merupakan bagian integral dalam mewujudkan sektor pertambangan yang berkelanjutan. Melalui tindak lanjut atas temuan BPK serta pengawasan ketat terhadap kepatuhan pemegang IUP, organisasi ini berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung perlindungan lingkungan serta mengutamakan kepentingan masyarakat di Sulawesi Tenggara.





