UU P2SK Dongkrak Daya Saing Keuangan RI & Ekonomi: Optimisme Purbaya

oleh -6 Dilihat
UU P2SK Dongkrak Daya Saing Keuangan RI & Ekonomi: Optimisme Purbaya

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) P2SK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

UU P2SK ini memuat 17 pokok pembahasan yang sangat krusial. Tujuannya adalah untuk menciptakan sektor keuangan yang mampu bersaing secara internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik.

Purbaya meyakini bahwa undang-undang ini akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam kerangka Asta Cita.

“Ke-17 topik tersebut sangatlah vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan optimismenya bahwa UU P2SK akan menjadi sebuah terobosan signifikan. Terobosan ini diharapkan mampu mendukung sektor keuangan agar tetap sehat, yang pada gilirannya akan menopang perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik dan diskusi intensif yang telah terjalin antara pemerintah dan parlemen selama proses perumusan UU P2SK. Koordinasi ini dinilai penting untuk menyempurnakan substansi aturan.

“Demi memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional,” tambah Purbaya.

Ke depannya, Purbaya menegaskan bahwa reformasi sektor keuangan yang telah dirintis melalui UU P2SK ini akan terus diakselerasi oleh pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

“Demi mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” tutupnya.

Berikut adalah 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang termaktub dalam UU P2SK:

  • Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
  • Evaluasi Kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
  • Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
  • Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
  • Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
  • Surat Utang Danantara
  • Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah dalam Resolusi
  • Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
  • Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
  • Aset Kripto
  • Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring, dan Perjudian Daring
  • Pusat Finansial Internasional Indonesia
  • Penanganan Piutang Macet pada UMKM
  • Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif
  • Bank dalam Penyehatan