Wartawan Laporkan Penodongan Pistol di Tempat Hiburan Malam

oleh -7 Dilihat
Wartawan Laporkan Penodongan Pistol di Tempat Hiburan Malam

KabarDermayu.com – Seorang wartawan media daring lokal bernama Zainal Arifin telah melaporkan seorang pengunjung tempat hiburan malam berinisial TW ke Polda Bengkulu. Pelaporan ini dilakukan setelah Zainal Arifin merasa terancam dengan todongan senjata api jenis pistol.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari. Lokasi kejadian berada di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

“Memang benar saya membuat laporan di Polda Bengkulu karena saya merasa nyawa saya terancam. Saya diancam menggunakan benda menyerupai senpi jenis pistol,” ujar Zainal Arifin saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu pada Minggu, 24 Mei 2026.

Zainal Arifin menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika ia diundang oleh manajer tempat hiburan malam tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan pemberitaan mengenai kasus pengeroyokan di Black Rock Cafe yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 dini hari.

Namun, setibanya di lokasi, Zainal Arifin dipanggil keluar ruangan. Di sanalah ia kemudian mendapat intimidasi dari terlapor berinisial TW.

Bentuk intimidasi yang dialami Zainal Arifin sangat beragam. Mulai dari lontaran kalimat hinaan yang merendahkan profesi wartawan melalui media sosial, hingga ancaman pembunuhan menggunakan benda yang diduga senjata api jenis pistol.

Selain itu, Zainal Arifin juga mengaku diancam akan dianiaya oleh sejumlah rekan dari TW yang berada di lokasi.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Devi Astika, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan melaporkan dugaan pengancaman dengan pistol. TW juga akan dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan media melalui media sosial.

Devi Astika berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan TW tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Hal ini karena tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan iklim intimidasi bagi para wartawan.

“Pernyataan yang disampaikan secara terbuka dan tersebar luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional,” tegas Devi Astika.

Devi Astika menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial. Profesi ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Oleh karena itu, segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dianggap tidak dapat dibenarkan. Ia berharap Polda Bengkulu dapat mendalami aktivitas TW, termasuk dugaan aktivitas lainnya di tempat hiburan malam tersebut.

Intimidasi yang dialami oleh wartawan Zainal Arifin ini berawal dari pemberitaannya mengenai kasus pengeroyokan yang melibatkan TW di Black Rock Cafe beberapa waktu lalu.

Baca juga: Torino vs Juventus Live ANTV: Spalletti Buka Suara Isu Mundur Liga Champions

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pengeroyokan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.