KabarDermayu.com – Pihak kepolisian kini tengah memburu Eddy alias Awie, sosok pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara. Pengejaran ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengkonfirmasi bahwa Eddy telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
“Eddy alias Awie berperan sebagai pemilik THM New Zone di Medan sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung tempat hiburan tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan, Eddy tercatat sebagai seorang wiraswasta yang beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatra Utara. Ciri-cirinya meliputi tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berat badan 85 kilogram, usia diperkirakan 50 tahun, rambut yang tipis dan lurus, mata hitam sipit, hidung besar, perawakan agak gemuk, serta berkulit putih.
Eddy disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman juga diperberat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terakhir, ia dijerat Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terintegrasi dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini: Antam Meroket 30 Mei 2026
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatra Utara.
Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) pada Sabtu dini hari, tepatnya pukul 03.25 WIB. Barang bukti narkoba berhasil disita dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga mengamankan total 34 orang. Mereka terdiri dari pihak pemilik, manajer, staf tempat hiburan, pengunjung dewasa, serta pengunjung yang masih di bawah umur.
“Terhadap 34 orang yang diamankan telah dilakukan cek urine dan sebagian orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu tersebut.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan tempat-tempat hiburan malam.





