KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti judul film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang dinilainya provokatif dan kontroversial.
Yusril menjelaskan bahwa film dokumenter tersebut sejatinya berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Kritik tersebut meliputi kekhawatiran akan gangguan terhadap kelestarian alam, hak ulayat masyarakat adat Papua, serta lingkungan hidup.
Menurut Yusril, kritik semacam itu merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Namun, ia mengakui bahwa terdapat narasi yang provokatif dalam film tersebut, terutama pada judulnya yang memang terkesan kontroversial. Judul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” dinilai sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum tidak pernah mengeluarkan arahan atau kebijakan untuk melarang pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” atau kegiatan nonton bareng (nobar). Ia menambahkan bahwa beberapa kampus di daerah bahkan tetap dapat menggelar nobar tanpa hambatan.
Oleh karena itu, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh judul film yang provokatif. Ia menyarankan agar masyarakat menonton film tersebut terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan perdebatan. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap kritis publik dan memunculkan berbagai pandangan, baik pro maupun kontra.
Lebih lanjut, Yusril berpendapat bahwa pemerintah juga dapat mengambil pelajaran berharga dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah atau sedang dilaksanakan di lapangan, jika memang ditemukan adanya kekurangan.
“Pesta Babi” Provokatif dan Ragam Tafsir
Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilainya berpotensi menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar penulis skenario, sutradara, dan produser film bersedia menjelaskan makna dari istilah tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni, termasuk film. Keterbukaan ini penting agar publik mendapatkan pemahaman yang utuh.
“Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menjelaskan bahwa pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, seiring dengan pemekaran daerah di Papua. Proyek ini dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan dan energi nasional.
“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” paparnya.
Yusril menambahkan bahwa proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah pun tidak menutup mata terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan, sehingga tetap membuka diri terhadap kritik demi perbaikan.
Ia kembali menekankan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab moral. Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan.
Baca juga: Legenda Tinju: Chris John Taklukkan Penghancur Manny Pacquiao
“Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” kata Yusril.





