KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) membantah kebenaran video viral yang menampilkan dugaan fasilitas mewah di dalam sel Lapas Cilegon. Video tersebut menunjukkan adanya tempat tidur dan penggunaan telepon genggam.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan klarifikasi ini menanggapi beredarnya video di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Rika, pihaknya telah menerima laporan langsung dari Kepala Lapas Cilegon. Berdasarkan keterangan tersebut, konten yang beredar di media sosial dipastikan bukan berasal dari fasilitas Lapas Cilegon.
“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” ungkap Rika.
Rika menambahkan bahwa Ditjenpas secara aktif melakukan pengawasan dan monitoring terhadap unggahan-unggahan yang beredar. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, tindakan tegas akan segera diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Lapas Cilegon, tidak ada sel khusus atau fasilitas mewah yang diberikan kepada narapidana. Seluruh warga binaan di Lapas Cilegon mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujar Rika.
Video berdurasi 30 detik tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Narasi yang menyertainya menyebutkan adanya dugaan fasilitas mewah dan penggunaan telepon genggam di Lapas Cilegon.
Dalam tayangan video itu, terlihat dua orang penghuni di dalam sebuah ruangan. Salah satu dari mereka tampak sedang beristirahat di atas kasur berwarna putih biru. Sementara itu, orang lainnya terlihat sedang bersantai sambil mengisi daya ponselnya.
Video tersebut juga memperlihatkan sisi samping ruangan yang sekilas menyerupai sel di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, pihak Ditjenpas telah mengklarifikasi bahwa klaim tersebut tidak benar.
Sebelumnya, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar untuk mewujudkan lingkungan bebas dari telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba. Acara ini diikuti oleh seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan Ditjenpas pada Kamis, 7 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyampaikan bahwa selama triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 27 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh pihaknya. Dari jumlah tersebut, 50 persen merupakan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persentasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis.
Mashudi menekankan bahwa ikrar zero handphone, narkoba, dan pungutan liar ini merupakan komitmen kuat dari Ditjenpas untuk memastikan tidak ada lagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Menurutnya, komitmen ini berlaku di seluruh lingkungan kerja Ditjenpas di seluruh Indonesia. Cakupannya meliputi kantor wilayah, kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), balai pemasyarakatan (bapas), hingga Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana untuk pemasyarakatan ini apa yang menjadi motto pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ikrar ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Ditjenpas, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pegawai di tingkat pelaksana di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Mashudi menegaskan bahwa jika setelah deklarasi atau ikrar ini masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan, maka sanksi hukum akan diberlakukan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Agustina Gandolfo: WAGs Cantik Inter Milan Kekasih Lautaro Martinez
“Jadi kami tidak pandang bulu, kami sudah melakukan langkah-langkah strategi apabila tetap melanggar terpaksa suka dan tidak suka dilakukan penindakan yang ada,” pungkas Mashudi. (Ant)





