Staf Ahli Menhub Diduga Terima Fee Proyek DJKA

oleh -6 Dilihat
Staf Ahli Menhub Diduga Terima Fee Proyek DJKA

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan imbalan oleh staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yaitu Robby Kurniawan. Robby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026. Penyidik KPK mendalami informasi mengenai dugaan penerimaan uang atau fee yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu, 6 Mei 2026.

Selain itu, KPK juga menggali keterangan saksi terkait dugaan keterlibatan anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Pendalaman ini mencakup dugaan adanya pengondisian atau plotting (pembagian) terhadap para penyedia barang dan jasa atau vendor yang mengerjakan proyek di DJKA.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 11 April 2023. Lokasi OTT tersebut berada di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca juga: Mobil Terjangkau di Bawah Rp100 Juta Masih Diminati

Hingga kini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap.

Tidak hanya individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua korporasi tersebut adalah PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup berbagai proyek strategis. Di antaranya adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera juga menjadi bagian dari rangkaian kasus ini. Diduga kuat, terjadi pengaturan pemenang lelang proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Proses pengaturan ini diduga dilakukan melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang merugikan prinsip persaingan yang sehat dan akuntabilitas.