Kekayaan Nadiem Makarim Bertambah Rp4,87 Triliun, Jaksa Curigai Hasil Korupsi

oleh -5 Dilihat
Kekayaan Nadiem Makarim Bertambah Rp4,87 Triliun, Jaksa Curigai Hasil Korupsi

KabarDermayu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyoroti adanya kenaikan harta kekayaan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebesar Rp4,87 triliun pada tahun 2022.

Ia menduga kenaikan harta yang tidak wajar ini merupakan hasil dari korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook.

Peningkatan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai menteri tersebut terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 Mei 2026.

JPU menjelaskan bahwa saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,23 triliun.

Namun, pada tahun 2022, tercatat adanya kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kenaikan ini tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.

Oleh karena itu, JPU menetapkan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Nadiem. Selain itu, ditambahkan pula dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.

Uang senilai Rp809,59 miliar ini diduga diterima Nadiem melalui perusahaan miliknya, PT Gojek Indonesia, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU menyatakan bahwa uang tersebut merupakan keuntungan ekonomis yang dinikmati Nadiem akibat konflik kepentingan antara jabatannya sebagai menteri dan sebagai pemegang saham PT AKAB. Keuntungan ini berasal dari investasi Google Asia Pasifik, salah satunya pada bulan Oktober 2021.

Menurut JPU, bantahan Nadiem yang menyatakan transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut merupakan utang-piutang dan langsung ditransfer kembali dalam satu hari, justru menunjukkan transaksi tersebut tidak wajar.

“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” tegas JPU.

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam persidangan yang berbeda, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang timbul meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca juga: PSG Rebut Juara Ligue 1, Bidik Final Liga Champions

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.