Fahira Idris Dorong Pemprov DKI Jakarta Wujudkan Pilah Sampah Jadi Kebiasaan

oleh -5 Dilihat
Fahira Idris Dorong Pemprov DKI Jakarta Wujudkan Pilah Sampah Jadi Kebiasaan

KabarDermayu.com – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap gerakan pilah sampah dari sumber di Jakarta agar benar-benar tertanam sebagai budaya baru masyarakat.

Hal ini menjadi krusial mengingat mulai Agustus 2026, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, yaitu sampah yang tidak lagi dapat diolah atau didaur ulang.

Fahira mengingatkan bahwa jika seluruh rantai sistem pengelolaan sampah tidak siap menghadapi perubahan ini, warga akan kesulitan beradaptasi dan gerakan pilah sampah berisiko hanya menjadi program sesaat.

Ia meyakini gerakan pilah sampah dari sumber memiliki potensi besar untuk menjadi budaya baru warga Jakarta di berbagai sektor, termasuk rumah tangga, hotel, restoran, kafe (horeka), pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga kawasan usaha lainnya.

Namun, agar gerakan ini berkelanjutan dan menjadi kebiasaan kolektif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan aspek teknis dan operasional berjalan konsisten di lapangan.

Fahira menyatakan bahwa kesadaran warga sebenarnya mulai tumbuh, namun perubahan perilaku tidak akan bertahan lama jika sistem di lapangan tidak memadai. Oleh karena itu, selain sosialisasi, kesiapan sistem teknis menjadi prioritas utama.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Fahira Idris menguraikan tujuh hal penting yang harus dipastikan oleh Pemprov DKI Jakarta agar pilah sampah benar-benar menjadi budaya baru warga.

Pertama, memastikan sampah yang sudah terpilah tidak tercampur kembali saat proses pengangkutan. Ini adalah faktor paling krusial karena banyak warga kehilangan semangat memilah ketika melihat sampah yang sudah dipisahkan di rumah kembali disatukan di gerobak atau truk pengangkut.

Kedua, memastikan ketersediaan infrastruktur pemilahan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Fahira berpendapat bahwa setiap RW, pasar, kawasan usaha, hingga fasilitas publik seharusnya memiliki titik pengumpulan sampah terpilah dengan standar yang jelas, termasuk penyediaan tempat sampah berdasarkan kategori organik, anorganik, B3, dan residu.

Baca juga: Diskon Tiket Whoosh untuk 20 Destinasi Wisata, Catat Lokasinya

Ketiga, memastikan jadwal pengangkutan sampah terpilah berjalan secara disiplin dan transparan. Warga perlu mengetahui kapan sampah organik diangkut, kapan sampah anorganik diambil, serta ke mana sampah tersebut dibawa. Transparansi ini diharapkan dapat membangun partisipasi publik yang lebih kuat.

Keempat, memastikan adanya pendampingan intensif di tingkat warga. Fahira menyoroti bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya melalui imbauan formal seperti spanduk. Pemprov perlu menyiapkan kader lingkungan atau pendamping, serupa dengan pola kader jumantik, yang aktif mendatangi warga dan memastikan proses pemilahan berjalan konsisten.

Kelima, memastikan sektor horeka dan kawasan usaha memiliki standar pengelolaan sampah yang ketat. Mengingat hotel, restoran, kafe, pusat kuliner, dan pusat perbelanjaan merupakan penghasil sampah dalam jumlah besar, mereka perlu memiliki target pengurangan sampah, fasilitas pengolahan organik, serta kewajiban bermitra dengan bank sampah atau offtaker daur ulang.

Keenam, memastikan penerapan insentif dan disinsentif secara konsisten. Fahira Idris mendorong adanya penghargaan bagi RW, sekolah, pasar, dan pelaku usaha yang berhasil mengurangi sampah secara signifikan.

Bersamaan dengan itu, perlu juga diterapkan sanksi administratif yang adil bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah.

Ketujuh, memastikan hasil pemilahan benar-benar memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat. Warga akan lebih termotivasi jika melihat sampah organik dapat diolah menjadi kompos, maggot, atau energi, sementara sampah anorganik memiliki nilai ekonomi melalui peran bank sampah dan industri daur ulang.

Fahira Idris juga mengimbau pemerintah pusat untuk memperkuat kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Kebijakan ini mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan produknya, termasuk pengelolaan dan daur ulang pasca-konsumsi agar tidak menumpuk di TPST maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Ia mencontohkan keberhasilan Taipei dalam mengubah diri dari “pulau sampah” menjadi salah satu negara dengan tingkat daur ulang tertinggi di dunia. Keberhasilan ini dicapai melalui kombinasi regulasi ketat, sistem pengangkutan yang disiplin, insentif ekonomi, serta pendidikan publik yang konsisten selama bertahun-tahun.

“Intinya, budaya tidak lahir dari slogan, tetapi dari sistem yang konsisten. Kalau sistemnya berjalan baik, warga Jakarta saya yakin mampu beradaptasi dan menjadikan pilah sampah sebagai kebiasaan sehari-hari,” pungkas Fahira.