Fahira Idris Ajukan 5 Saran Agar Perpres Anak Putus Sekolah Efektif

oleh -4 Dilihat
Fahira Idris Ajukan 5 Saran Agar Perpres Anak Putus Sekolah Efektif

KabarDermayu.com – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Menurutnya, terbitnya Perpres ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh negara. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya atas pendidikan dan mempercepat terwujudnya sumber daya manusia yang unggul. Hal ini sejalan dengan target Indonesia Emas 2045.

Fahira Idris, yang juga merupakan seorang pemerhati pendidikan, mengungkapkan bahwa persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan besar di tingkat nasional. Berbagai data menunjukkan bahwa jutaan anak usia sekolah belum menerima layanan pendidikan yang optimal.

Hal ini disebabkan oleh beragam faktor, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses, perkawinan anak, disabilitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya. Perpres ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara dalam menangani masalah ATS secara lebih sistematis, terintegrasi, dan lintas sektor.

Namun, Fahira Idris menekankan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan. Oleh karena itu, semua pihak harus memastikan Perpres ini benar-benar memberikan dampak positif dan mampu menjangkau anak-anak yang selama ini tertinggal dari sistem pendidikan.

Fahira Idris menilai bahwa pendidikan bukan hanya sekadar proses bersekolah. Pendidikan merupakan instrumen utama dalam memutus rantai kemiskinan, mencegah perkawinan anak, menekan angka pekerja anak, serta mengurangi kerentanan terhadap kekerasan. Lebih jauh lagi, pendidikan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.

Untuk memastikan implementasi Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata, Fahira Idris menyampaikan lima rekomendasi.

Rekomendasi pertama adalah membangun satu data anak tidak sekolah yang terperinci, mencakup nama dan alamat hingga tingkat RT/RW. Fahira Idris mencermati bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan ATS selama ini adalah perbedaan data antarinstansi. Hal ini menyebabkan banyak anak tidak terjangkau oleh program pemerintah.

Oleh karena itu, pendataan harus dilakukan secara terpadu, akurat, dan diperbarui secara berkala. Proses ini harus melibatkan pemerintah daerah, sekolah, kelurahan, desa, hingga masyarakat. Prinsipnya sederhana, jika kita tidak mengetahui secara pasti siapa anak tersebut dan di mana mereka berada, maka intervensi apa pun tidak akan efektif. Pendataan yang akurat adalah fondasi keberhasilan seluruh program penanganan ATS.

Rekomendasi kedua adalah menjadikan desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan ATS. Fahira Idris menilai bahwa pemerintah desa dan kelurahan adalah pihak yang paling memahami kondisi sosial masyarakatnya. Oleh karena itu, mereka harus diberikan peran yang lebih besar.

Peran tersebut meliputi mendeteksi anak yang berisiko putus sekolah, melakukan kunjungan keluarga, membangun sistem peringatan dini, hingga membantu proses pengembalian anak ke satuan pendidikan. Berbagai praktik baik yang telah dilakukan di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pendekatan langsung kepada keluarga melalui aparat desa, tokoh masyarakat, dan relawan pendidikan terbukti jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan administratif semata.

Rekomendasi ketiga adalah mengintegrasikan penanganan ATS dengan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan keluarga. Fahira Idris mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan anak tidak bersekolah. Oleh karena itu, penanganan ATS tidak boleh hanya menjadi urusan sektor pendidikan.

Ketika seorang anak putus sekolah karena harus membantu orang tuanya bekerja atau karena keluarga tidak mampu memenuhi biaya penunjang pendidikan, solusinya tidak cukup hanya dengan mengembalikan anak ke sekolah. Keluarganya juga harus diperkuat melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Rekomendasi keempat adalah memberikan perlindungan khusus kepada kelompok anak yang paling rentan. Implementasi Perpres harus memberikan perhatian khusus kepada anak perempuan yang rentan mengalami perkawinan usia anak, anak penyandang disabilitas, anak korban kekerasan, pekerja anak, anak jalanan, serta anak-anak yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit dijangkau layanan pendidikan.

Pendekatan satu kebijakan untuk semua tidak akan cukup. Kelompok-kelompok rentan ini membutuhkan strategi khusus agar hak atas pendidikan benar-benar dapat mereka nikmati secara setara. Fahira Idris, yang juga seorang aktivis perlindungan anak, menekankan pentingnya hal ini.

Rekomendasi kelima adalah memastikan setiap anak yang kembali bersekolah mendapatkan pendampingan berkelanjutan. Fahira Idris melihat bahwa keberhasilan penanganan ATS tidak cukup diukur dari jumlah anak yang berhasil dikembalikan ke sekolah. Yang lebih penting adalah memastikan mereka dapat bertahan, berkembang, dan menyelesaikan pendidikan hingga tuntas.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya sistem pendampingan minimal selama satu tahun pertama setelah anak kembali bersekolah. Pendampingan ini mencakup pemantauan kondisi keluarga, perkembangan akademik, kesehatan mental, serta faktor-faktor risiko yang berpotensi membuat mereka kembali putus sekolah. Jangan sampai anak berhasil dikembalikan ke sekolah hari ini, tetapi enam bulan kemudian kembali keluar dari sistem pendidikan karena akar persoalannya tidak pernah diselesaikan. Fokus kita harus pada keberlanjutan, tegas Fahira Idris.

Fahira Idris juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan persoalan anak tidak sekolah sebagai gerakan bersama. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perpres ini membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.

Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Peluncuran ini berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Peluncuran ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.