Penjelasan Bea Cukai Mengenai Pemeriksaan Kartu Pokemon di Bandara Soetta

oleh -7 Dilihat
Penjelasan Bea Cukai Mengenai Pemeriksaan Kartu Pokemon di Bandara Soetta

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan klarifikasi terkait viralnya sebuah unggahan di media sosial mengenai seorang wanita berinisial JES yang menangis saat diperiksa petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Kejadian tersebut terjadi karena wanita tersebut membawa Kartu Pokemon dalam jumlah yang cukup banyak dari luar negeri.

Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Minggu, 17 Mei 2026, Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap bagasi penumpang berinisial JES dilakukan pada 13 Mei 2026. Tindakan ini diambil setelah petugas mendeteksi adanya indikasi citra X-Ray yang menunjukkan jumlah kartu Pokemon yang signifikan di dalam koper penumpang tersebut.

Pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Sesuai aturan, barang-barang tersebut wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai untuk memenuhi kewajiban pabean.

Baca juga: Veda Ega Tunjukkan Kehebatannya di Moto3 Catalunya, Meraih Posisi 8 Setelah Salip 12 Pembalap

“Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang yang dibawa terindikasi sebagai barang dagangan atau commercial goods,” demikian bunyi keterangan resmi Bea Cukai yang diunggah melalui akun media sosialnya, @beacukairi, Minggu, 17 Mei 2026.

Berdasarkan hasil citra X-Ray, sistem manajemen risiko, dan data perjalanan, petugas menemukan adanya indikasi aktivitas jasa titipan (jastip) terkait barang bawaan penumpang berinisial JES. Indikasi ini diperkuat oleh frekuensi perjalanan luar negeri penumpang yang dinilai cukup tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, hasil pemantauan terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan dari luar negeri pada akun media sosial yang bersangkutan juga menjadi pertimbangan.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang a.n JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah signifikan,” ungkap Bea Cukai.

Petugas Bea Cukai, yang bertugas mengamankan hak negara melalui sektor penerimaan, kemudian melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap penumpang JES. Tujuannya adalah untuk memastikan status barang yang dibawanya, apakah untuk pembelian pribadi atau diperjualbelikan. Bea Cukai juga menekankan nilai dari Kartu Pokemon yang sangat bervariasi.

“Perlu diketahui untuk 1 pcs Kartu Pokemon dapat dihargai Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M,” ujar Bea Cukai, memberikan gambaran tentang potensi nilai barang yang diperiksa.

Dalam proses konfirmasi, JES menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Penumpang tersebut juga mampu menunjukkan bukti pembelian atau invoice atas barang-barang yang dibawanya.

“Setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen pendukung, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),” terang Bea Cukai.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai membantah narasi yang beredar bahwa penumpang tersebut menangis karena diintimidasi oleh petugas. “Narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Bea Cukai.