Menkominfo Pastikan Data Kependudukan RI Aman, Tak Diserahkan ke AS

oleh -6 Dilihat
Menkominfo Pastikan Data Kependudukan RI Aman, Tak Diserahkan ke AS

KabarDermayu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan tegas membantah adanya isu mengenai penyerahan atau transfer data kependudukan warga negara Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).

Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembahasan mengenai aliran data lintas negara yang terjadi murni berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital.

Pernyataan ini disampaikan oleh Meutya Hafid dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Sekali lagi, fokusnya adalah pada perdagangan digital.

Meutya Hafid kembali menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sama sekali tidak menyentuh data kependudukan yang dikelola oleh negara.

Dengan demikian, tidak ada penyerahan data kependudukan Indonesia ke pemerintah Amerika Serikat. Hal ini perlu ditegaskan agar tidak ada kesalahpahaman.

Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas perpindahan data pribadi untuk keperluan ekosistem digital ke Amerika Serikat wajib mematuhi payung hukum nasional. Secara khusus, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi acuan utama, yang mengharuskan perpindahan data dilakukan di bawah hukum Indonesia atau under Indonesia’s law.

Artinya, setiap perpindahan data tersebut harus tetap mengikuti dan mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum perpindahan data lintas negara dapat dilaksanakan. Salah satu syarat utamanya adalah negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara.

Apabila tingkat perlindungan data di negara tujuan belum setara, maka pengendali data wajib menyediakan perlindungan yang memadai. Hal ini dapat dilakukan melalui perjanjian kontraktual atau dengan mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Untuk memastikan standar perlindungan data tersebut terpenuhi, pemerintah saat ini sedang dalam proses pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Pasar Obat Herbal Global Diprediksi Capai US$600 Miliar di 2030, OMAI Fitofarmaka Berambisi Go Internasional

Dengan adanya lembaga ini, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara akan tetap melalui prosedur penilaian yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang PDP dan peraturan turunannya.