KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel Ebenezer, mengeluhkan sakit gigi yang dirasakannya menjelang sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan. Kasus ini terkait dengan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel Ebenezer menggambarkan rasa sakit giginya itu membuat wajahnya membengkak. Ia bahkan menyamakannya dengan kondisi seperti “digebukin tahanan”.
“Gigi. Gigi nih, bengkak nih muka saya nih. Kayak digebukin tahanan,” ujar Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari yang sama. Ia berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
Baca juga: Dolar Menguat Perang Iran: Nasib Rupiah Terancam
Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, pada Kamis, 7 Mei 2026, menyatakan, “Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum.”
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3. Jumlah uang yang diduga diperas mencapai Rp6,52 miliar, selain penerimaan gratifikasi.
Dugaan pemerasan ini dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Rincian dugaan keuntungan yang diperoleh para terdakwa dari pemerasan tersebut adalah Noel sebesar Rp70 juta. Fahrurozi menerima Rp270,95 juta, sementara Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing memperoleh Rp326,12 juta, Bobby mendapatkan Rp978,35 juta, dan Supriadi menerima Rp294,06 juta.
Selain itu, keuntungan juga diduga mengalir kepada Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta. Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing menerima Rp326,12 juta.
Lebih lanjut, Noel diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wamenaker.
Atas perbuatannya, mantan wamenaker ini terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan dan penambahan UU 20 Tahun 2001 juga berlaku, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.





