KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, telah menerima vonis pidana penjara selama 4,5 tahun. Hukuman ini dijatuhkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel menyatakan bahwa ia menerima sepenuhnya putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut sudah sepadan dengan perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya.
“Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia,” ujar Noel di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pernyataan ini disampaikan Noel setelah majelis hakim menanyakan apakah ia menerima putusan tersebut. Noel dengan tegas menjawab, “Menerima Yang Mulia.”
Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 90 hari.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Nur Sari menyatakan bahwa Noel juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa harta benda milik Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3. Modus operandi ini diduga berlangsung dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker serta penerimaan gratifikasi selama periode 2024 hingga 2025. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp6,52 miliar.
Perbuatan pemerasan ini diduga tidak dilakukan sendiri oleh Noel. Ia disebutkan bersama dengan 10 terdakwa lainnya. Para terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Tuntutan hukuman untuk para terdakwa lain bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut paling berat, yaitu 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Konsekuensi jika denda tidak dibayar adalah pidana penjara selama 90 hari.
Tidak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, dan Supriadi Rp19,81 miliar. Fahrurozi dituntut membayar Rp233,01 juta. Masing-masing dari mereka yang dituntut membayar uang pengganti ini memiliki subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh para terdakwa ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, hasil pemerasan ini diduga menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel dikabarkan diuntungkan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi mendapatkan Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing diuntungkan Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing menerima Rp326,12 juta. Bobby mendapatkan Rp978,35 juta, dan Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, pihak lain yang juga dikabarkan diuntungkan dari aliran dana ini adalah Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta. Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing mendapatkan Rp326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima oleh Noel selama menjabat sebagai Wamenaker berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya. Gratifikasi tersebut berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, mantan Wamenaker ini terancam pidana yang diatur dalam beberapa pasal undang-undang. Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.




