KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel Ebenezer menyatakan menerima sepenuhnya putusan pengadilan tersebut. Ia menganggap hukuman itu sebagai konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukannya.
Usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026, Noel mengungkapkan perasaannya. Ia mengakui kesalahannya sejak awal dan menerima hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya sebagai pejabat publik yang telah mengecewakan masyarakat.
Lebih lanjut, Noel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga meminta maaf kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, serta para buruh yang selama ini ia perjuangkan. Noel merasa sangat menyesal telah mengecewakan mereka semua.
Sebelumnya, Noel Ebenezer memang telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Majelis hakim menyatakan bahwa Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam putusannya, Noel dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 90 hari. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Hakim menjelaskan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka Noel akan dikenakan tambahan pidana kurungan penjara selama 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Noel Ebenezer ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Noel dijatuhi hukuman lima tahun penjara.





