Noel Ebenezer: Pemerasan Merusak Reputasi dan Keluarga

oleh -6 Dilihat
Noel Ebenezer: Pemerasan Merusak Reputasi dan Keluarga

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa tuduhan pemerasan yang dihadapinya saat ini adalah sebuah ironi berat dalam hidupnya.

Selama menjabat, ia mengaku telah berupaya membela para pekerja yang lemah. Namun kini, ia harus menghadapi tuduhan yang sangat membebani nama baik, keluarga, dan nuraninya.

“Namun, saya tetap menghormati proses hukum,” ujar pria yang akrab disapa Noel Ebenezer saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 25 Mei 2026.

Noel mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, ia kerap menerima keluhan dari para buruh. Mereka merasa tertekan oleh berbagai praktik ketenagakerjaan yang tidak adil.

Praktik-praktik tersebut meliputi penahanan ijazah, belum dibayarkannya hak-hak pekerja, ketidakjelasan status pekerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga masalah outsourcing atau alih daya.

Baca juga: Novo Nordisk Luncurkan Insulin Basal Mingguan Pertama Berizin FDA AS

Selain itu, keluhan juga datang terkait praktik calo tenaga kerja, pemagangan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan, pesangon yang tidak dibayar, hingga persoalan kecelakaan kerja.

Para buruh, menurut Noel, mendatangi dirinya karena merasa tidak berdaya. Mereka tidak memiliki akses, biaya, maupun keberanian untuk menghadapi pihak yang lebih kuat sendirian.

“Sebagai wakil menteri ketenagakerjaan, saya merasa berkewajiban mendengar suara mereka. Hari ini, saya justru menghadapi tuduhan pemerasan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam pembelaannya, Noel mengakui kelalaiannya dalam menjaga amanah saat menjabat sebagai Wamenaker. Hal ini membuatnya terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” ungkap Noel.

Ia menyadari bahwa seharusnya bisa lebih waspada terhadap setiap aspek jabatannya, seperti ruang, relasi, komunikasi, lingkungan kerja, dan situasi yang dapat menimbulkan masalah atau merusak kepercayaan publik.

Noel menegaskan bahwa ia tidak bermaksud membenarkan kesalahannya, meremehkan proses hukum, apalagi menyalahkan pihak lain.

Namun, ia memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dirinya sebagai manusia secara utuh. Ia juga meminta agar perkara ini dilihat bersamaan dengan kesadarannya atas kesalahan yang telah ia lakukan.

Lebih lanjut, Noel menyampaikan bahwa pengakuannya ini bukanlah sekadar ucapan kosong. Ia menyadari bahwa penyesalan yang sejati harus berlanjut pada kesadaran yang mendalam.

“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada periode 2024–2025, Noel Ebenezer dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.