Menkumham Tegaskan Usia Pensiun di RUU Polri Tak Perpanjang Masa Jabatan Kapolri

oleh -4 Dilihat
Menkumham Tegaskan Usia Pensiun di RUU Polri Tak Perpanjang Masa Jabatan Kapolri

KabarDermayu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah keras adanya anggapan bahwa perubahan usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Menurutnya, perubahan batas usia pensiun anggota Polri tersebut semata-mata bertujuan untuk mengakomodasi prinsip keadilan. Hal ini disampaikan Supratman usai mengikuti rapat pembahasan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun ini dimaksudkan agar selaras dengan revisi undang-undang yang mengatur mengenai batasan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan profesi penegak hukum lainnya.

Ia membandingkan dengan kebijakan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini memiliki batas usia 58 hingga 60 tahun. Bahkan, untuk jabatan fungsional tertentu, usia pensiun PNS bisa mencapai 65 tahun.

Lebih lanjut, Supratman merujuk pada perubahan undang-undang yang telah berlaku pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta beberapa instansi lain seperti Kejaksaan, yang juga telah menyesuaikan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Perubahan batas usia pensiun ini juga dianggap Supratman sebagai respons terhadap peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Dengan semakin panjangnya usia harapan hidup, otomatis usia produktif seseorang juga bertambah. Hal ini, menurutnya, akan berkontribusi dalam mencetak aparatur penegak hukum yang lebih berkualitas.

Supratman menegaskan bahwa aspek keadilan menjadi pertimbangan utama dalam usulan perubahan usia pensiun anggota Polri.

Mengenai isu perpanjangan masa jabatan Kapolri, Supratman secara tegas menyatakan tidak ada korelasi sama sekali antara perubahan usia pensiun dengan wewenang penentuan Kapolri.

Ia menekankan bahwa jabatan tertinggi di institusi Polri merupakan hak prerogatif mutlak Presiden Republik Indonesia.

Oleh karena itu, keputusan mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden, tanpa dipengaruhi oleh perubahan batas usia pensiun yang diatur dalam RUU Polri.

Pembahasan RUU Polri antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah memasuki tahap serius. Dalam rapat yang digelar di Senayan pada Senin, Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat bahwa penyesuaian batas usia pensiun merupakan substansi penting dalam revisi undang-undang tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Pemerintah sendiri telah memberikan rekomendasi agar DPR RI membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia yang profesional.

Hal ini penting demi memastikan kepentingan organisasi dan negara tetap terjaga dengan baik.

RUU Polri sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada pekan lalu. Komisi III DPR RI, yang memiliki ruang lingkup kerja di bidang penegakan hukum, juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.

Baca juga: Pep Guardiola: 20 Trofi, 865 Poin, Revolusi Liga Inggris

Panja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.