Oditur Militer: Tiga Prajurit TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank

oleh -8 Dilihat
Oditur Militer: Tiga Prajurit TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank

KabarDermayu.com – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menyatakan bahwa tiga terdakwa TNI AD tidak terbukti berencana membunuh Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank berinisial MIP (37). Hal ini disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Wasinton, niat awal para terdakwa tidaklah untuk membunuh korban. Peristiwa pembunuhan MIP terjadi secara spontan, sehingga tuntutan yang diajukan menjadi lebih ringan dari surat dakwaan awal.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pembuktian ini didasarkan pada seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti yang ada, serta keyakinan majelis hakim.

Untuk terdakwa pertama, Oditur Militer menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Telkom Solution Dorong Transformasi Digital BUMN: Ini Caranya

Selain dakwaan pembunuhan, terdakwa pertama juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat. Perbuatan ini dilakukan dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan menyembunyikan jasad korban dianggap sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana yang menunjukkan adanya upaya menghilangkan jejak kematian korban setelah kejadian berlangsung. Hal ini dilakukan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh terdakwa.

Sementara itu, untuk terdakwa kedua dan ketiga, Oditur Militer menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Oditur Militer menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Selanjutnya, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, juga dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Oditur Militer menyebutkan bahwa motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah karena keinginan untuk mendapatkan uang.