KabarDermayu.com – Pihak kepolisian telah menetapkan 15 individu sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe (Lukmen). Insiden ini pecah setelah pertandingan antara Persipura dan Adhyaksa FC berakhir dengan kekalahan Persipura.
Penyidik Reskrim Polres Jayapura secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya 41 orang sempat diamankan pasca kerusuhan yang terjadi pada Jumat, 8 Mei lalu. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito, mengonfirmasi hal ini kepada ANTARA di Jayapura pada hari Senin.
Ke-15 individu yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM, dan TB. Mereka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tren Seserahan Fungsional Gen Z: Kampanye 'Beres Bosch!' dari Bosch Indonesia
Sementara itu, 21 orang yang sebelumnya ditangkap dan sempat menjalani pemeriksaan kini telah dipulangkan. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, Polres Jayapura telah menerima total 74 laporan polisi dari masyarakat. Laporan-laporan ini berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang terjadi selama dan setelah kericuhan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan, serta penganiayaan.
Dalam upaya penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. Sebanyak 35 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti terkait laporan pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mendatangi Polres Jayapura. Warga dapat melihat apakah ada sepeda motor yang mereka miliki di antara barang bukti yang disita. Jika teridentifikasi, masyarakat diminta untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah sebelum membawa kembali kendaraannya.





