Noel Ebenezer Keberatan Tuntutan 5 Tahun Penjara: KPK Didesak Berubah

oleh -6 Dilihat
Noel Ebenezer Keberatan Tuntutan 5 Tahun Penjara: KPK Didesak Berubah

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel Ebenezer, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel merasa heran dengan tuntutan tersebut, mengingat ia hanya menerima uang sebesar Rp3 miliar. Ia membandingkan hal ini dengan terdakwa lain yang menerima aliran dana jauh lebih besar namun dituntut hukuman yang tidak jauh berbeda.

Merasa diperlakukan tidak adil, Noel menyerukan agar KPK melakukan “taubat nasuha”. Seruan ini dilontarkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel berpendapat bahwa KPK seharusnya tidak mudah melakukan framing atau orkestrasi stigma terhadap seseorang. Ia mengkhawatirkan jika pejabat yang berupaya membela rakyat justru distigmatisasi dan di-OTT, maka masa depan mereka akan tamat.

Pernyataan ini disampaikan Noel usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Noel secara gamblang membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ia menyoroti kasus Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025, yang akrab disapa Sultan Kemenaker.

Irvian Bobby Mahendro dituntut hukuman enam tahun penjara, satu tahun lebih lama dari Noel. Padahal, menurut Noel, jumlah korupsi yang dilakukan oleh Bobby jauh lebih besar, mencapai Rp75 miliar.

Baca juga: Motor Terbelah Dua: Veda Ega Gemparkan Moto3, Conor McGregor Comeback!

“Bayangkan, yang korupsi Rp75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” ungkap Noel dengan nada kecewa.

Perbandingan lain diberikan Noel kepada terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025. Hery Sutanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4.735.170.000 dengan subsider dua tahun pidana kurungan.

Noel menekankan bahwa Hery Sutanto yang diduga menerima Rp4 miliar hanya dijatuhi hukuman paling tinggi tujuh tahun penjara. “Pak Heri, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini saya bilang, nih gimana sih hukum. Logikanya saya ngga ngerti ini cara berpikirnya gitu,” ujar Noel.

Ia menambahkan bahwa, terlepas dari jumlah hukuman, menjalani pidana penjara, bahkan hanya beberapa hari, sudah terasa seperti berada di neraka. Apalagi jika harus menjalani hukuman dalam jangka waktu yang lama.

Menyikapi tuntutan tersebut, Noel menegaskan bahwa ia akan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi tersebut rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Noel menyatakan bahwa isi pleidoinya akan menitikberatkan pada kebijakan-kebijakan yang telah ia ambil selama menjabat, yang dinilainya berdampak langsung kepada masyarakat. “Ya pasti (pledoi berisi) kebijakan-kebijakan saya yang selama ini langsung mengenai rakyat,” pungkasnya.