KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel mengungkapkan harapannya agar tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah berat baginya.
“Kita hadapi, mental kita kuat lah ya. Sehingga kita berharap JPU menuntut kita serendah-rendahnya lah,” ujar Noel kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Meskipun kini berstatus sebagai terdakwa, Noel menegaskan bahwa komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi tidak pernah berubah. Hal ini, menurutnya, telah menjadi prinsip dasarnya bahkan sebelum dirinya terseret dalam kasus ini.
“Kedua, tetap kita mendukung pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Noel juga berharap agar seluruh proses hukum dalam kasus yang menjeratnya ini dapat segera diselesaikan. Ia mengaku merasa lelah berada di dalam tahanan.
“Saya juga berharap agar proses ini cepat selesai, jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan. Karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya, walaupun di tahanan KPK itu semua pelayanannya itu bagus sekali,” pungkas Noel.
Dalam kasus yang tengah dihadapinya ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker pada periode 2024-2025.
Dugaan pemerasan ini disebut dilakukan bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban dugaan pemerasan ini di antaranya adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, hasil pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel sendiri diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta. Sementara itu, Fahrurozi menerima Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, keuntungan yang diduga diterima juga mengalir kepada Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima oleh Noel tidak hanya berupa uang senilai Rp3,36 miliar, tetapi juga satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya selama masa jabatannya sebagai Wamenaker.
Baca juga: Purbaya: Sentimen Jangka Pendek, Tenangkan Pasar Saat IHSG Anjlok
Atas perbuatannya tersebut, mantan Wamenaker ini terancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, serta diperkuat dengan Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.





