KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Aset ini disita dari Robby Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) pada era kepemimpinan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tindakan penyitaan dilakukan setelah KPK memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi pada tanggal 18 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembalian sejumlah dana. “Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 Mei 2026.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa uang yang disita tersebut diduga berasal dari pihak swasta. Dana ini kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui perantara stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain Robby Kurniawan, KPK juga memanggil dan memeriksa saksi lain pada tanggal 18 Mei 2026. Saksi tersebut adalah Danto Restyawan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019-2021. Pemeriksaan Danto Restyawan juga terkait dengan kasus di DJKA.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” ungkap Budi Prasetyo.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada penyitaan uang tunai yang dilakukan terhadap Danto Restyawan dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. OTT tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Perlu dicatat bahwa BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Pasca OTT tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Perkembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa hingga tanggal 20 Januari 2026, KPK telah berhasil menetapkan dan menahan total 21 tersangka. Salah satu tersangka yang termasuk dalam jumlah tersebut adalah Sudewo. Selain individu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan beberapa proyek strategis. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Selain itu, kasus ini juga mencakup proyek perbaikan perlintasan sebidang yang membentang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Baca juga: Harga Pertalite Tak Naik: Bahlil Pastikan Minyak Mentah Meroket Hingga Akhir Tahun
Dalam konteks proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tersebut, diduga kuat terjadi praktik pengaturan pemenang tender. Pengaturan ini diduga dilakukan melalui rekayasa proses sejak tahap administrasi hingga penentuan akhir pemenang tender.





