2 Bupati Kuansing Terjaring OTT dalam 5 Tahun Terakhir, KPK Beri Komentar Tegas

oleh -1 Dilihat
2 Bupati Kuansing Terjaring OTT dalam 5 Tahun Terakhir, KPK Beri Komentar Tegas

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan suap yang kembali menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa terulangnya kasus korupsi di Kuansing tidak hanya mencoreng integritas penyelenggara negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Hal ini berdampak pada nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah.

Praktik korupsi yang diduga terjadi ini juga berkaitan erat dengan proyek-proyek strategis di daerah yang secara langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.

Oleh karena itu, Budi menekankan perlunya penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara konsisten. Tujuannya adalah untuk memastikan kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Suhardiman ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kedua yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumnya, pada tahun 2021, KPK juga telah melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Taufik merinci bahwa kepala daerah sebelumnya yang juga terjerat kasus korupsi di wilayah tersebut pada tahun 2021 adalah AP, yang menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2021–2025. AP telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang berhasil diamankan.

Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut meliputi tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri dari Bupati Suhardiman, yaitu Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Bupati Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada tanggal 30 Juni 2026. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada tanggal 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ketiga tersangka tersebut adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.