KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemotongan penghasilan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa temuan ini muncul dalam pendalaman dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
“Uang yang diminta untuk pengurusan hal tadi itu berasal dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya sebagai alat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Meskipun demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“KPK masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan penerimaan hadiah tersebut, termasuk apakah ada aliran-aliran kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang berhasil diamankan.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Bupati Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Bupati Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.





