Menhan Sjafrie: Sanksi untuk Kasus Penyiraman Bisa Lebih Berat

oleh -7 Dilihat
Menhan Sjafrie: Sanksi untuk Kasus Penyiraman Bisa Lebih Berat

KabarDermayu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa peradilan militer memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan ini disampaikan Sjafrie dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Mei 2026.

“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” ujar Sjafrie saat memberikan keterangan dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Sjafrie menekankan bahwa peradilan militer tidak mengenal pandang bulu dalam memberikan hukuman kepada prajurit yang terbukti bersalah. Ia bahkan mengungkapkan bahwa peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang perwira tinggi.

“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” tegasnya.

Baca juga: Pandu Sjahrir: Tata Kelola Penting untuk Masa Depan Fintech Indonesia

Menhan Sjafrie juga menegaskan integritas dan kredibilitas peradilan militer.

“Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Terdapat empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI yang telah dihadirkan ke pengadilan. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Para terdakwa tersebut terancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.