KabarDermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan untuk segera merampungkan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Regulasi ini krusial sebagai landasan hukum dalam penanganan konflik antarsuku yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Penyusunan Perdasi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menangani berbagai tahapan konflik. Mulai dari fase tanggap darurat hingga proses rehabilitasi pascakonflik, semua memerlukan dasar hukum yang jelas.
Ribka Haluk menekankan bahwa penanganan konflik di daerah otonomi khusus seperti Papua Pegunungan harus selaras dengan karakteristik unik dan kearifan lokal masyarakat setempat. Tanpa dasar hukum yang memadai, penanganan bisa menjadi kurang efektif.
Dalam sebuah rapat lanjutan yang membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan asistensi penyusunan regulasi penanganan konflik adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan pada Selasa, 19 Mei 2026, Ribka mengungkapkan kekhawatirannya.
“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” ujar Ribka.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan tim teknis. Tim ini bekerja sama dengan Pemprov Papua Pegunungan untuk membantu merumuskan poin-poin penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM ini nantinya akan dibahas bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta elemen masyarakat lainnya.
Diharapkan, regulasi yang dihasilkan akan menjadi pedoman yang komprehensif. Pedoman ini akan membimbing pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menangani konflik. Penanganan akan selalu mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat Papua Pegunungan, sembari tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ribka Haluk menyatakan bahwa Provinsi Papua Pegunungan akan menjadi daerah otonom baru pertama yang menyusun regulasi semacam ini. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik perang suku.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” jelasnya.
Baca juga: Muhammad Ali Gemparkan Amerika: Kisah Legendaris Dua Syahadat
Lebih lanjut, Wamendagri mengapresiasi kesigapan Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi. Langkah ini dinilai sebagai bagian fundamental dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berlandaskan hukum, dan relevan dengan realitas sosial masyarakat di Papua Pegunungan.





