KabarDermayu.com – Hasil Muktamar XXI organisasi kemasyarakatan Islam Mathla’ul Anwar kini berbuntut panjang. Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh salah satu kandidat ketua umum, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 13 Mei 2026. Andi menilai proses hingga hasil muktamar yang digelar di Kota Serang itu sarat persoalan dan diduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi kepada wartawan, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Putra almarhum mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu memilih menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan keputusan yang lahir dari forum muktamar tersebut.
Baca juga: Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas: Jual-Beli ke 2 Pihak
“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” tutur putera mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar kharismatik, Almaghfurlah KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli.
Andi berharap proses hukum berjalan terbuka dan menjadi pembelajaran bagi seluruh kader Mathla’ul Anwar dalam menjaga marwah organisasi.
“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” katanya.
Dalam proses gugatan tersebut, Andi turut didampingi sejumlah tokoh internal organisasi, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, hingga Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co, Rocky P. Pasaeno mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
Menurut dia, gugatan saat ini masih berada dalam tahap administrasi dan menunggu agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” tutur Rocky.
Adapun Muktamar XXI Mathla’ul Anwar sebelumnya digelar pada 11 hingga 13 April 2026 di Kota Serang. Dalam pemilihan yang berlangsung ketat, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sementara pesaingnya Jajuli Juweni unggul tipis dengan 77 suara.





