Polisi Beri Kabar Terbaru Laporan Anak Ahmad Bahar Terkait Dugaan Penyekapan GRIB Jaya

oleh -7 Dilihat
Polisi Beri Kabar Terbaru Laporan Anak Ahmad Bahar Terkait Dugaan Penyekapan GRIB Jaya

KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis Ahmad Bahar. Laporan ini ditujukan kepada Hercules dan anggota GRIB Jaya terkait dugaan tindak penyekapan.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat menolak laporan dari masyarakat.

Saat ini, Polda Metro Jaya akan melakukan proses penyelidikan. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi klarifikasi terhadap pelapor dan analisis barang bukti untuk memperjelas kronologi kejadian.

Budi Hermanto menambahkan bahwa penyelidikan akan mencakup klarifikasi dari pelapor, analisis barang bukti, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jika dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti, statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelapor merasa kemerdekaan seseorang telah dirampas. Korban didatangi oleh beberapa orang yang menanyakan keberadaan orang tuanya. Meskipun tidak berhasil menemui, pelapor kemudian dibawa ke suatu tempat dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar tanggal 17 Mei 2026. Setelah kejadian tersebut, pelapor memutuskan untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.

Perlu diketahui, Ilma Sani Fitriana melaporkan Hercules dan anggota GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan ini terkait dugaan penyekapan yang terjadi pada 17 Mei 2026. Sementara itu, anggota GRIB Jaya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penjemputan paksa.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, keduanya tertanggal 22 Mei 2026.

Kuasa Hukum Ilma, Gufroni, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi kliennya dalam membuat laporan di Polda Metro Jaya. Rencananya, akan ada dua laporan yang diajukan. Laporan pertama ditujukan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, dan laporan kedua kepada Unit Cyber Crime atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Metro Jaya.

Gufroni merinci bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindakan pengepungan rumah, penculikan, penyanderaan, serta ancaman dan kekerasan verbal. Laporan ini juga mencakup dugaan penggunaan senjata api dan perendahan martabat kliennya, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas GRIB, serta diduga melibatkan ketua umumnya, Hercules.

Akibat peristiwa ini, kliennya merasa terguncang secara jiwa dan mengalami ketakutan yang luar biasa. Pada hari Minggu, 17 Mei 2026, Ilma dikabarkan dibawa paksa oleh sekelompok orang menuju markas GRIB Jaya Pusat.

Di lokasi tersebut, Ilma diinterogasi dan dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya yang mengirim pesan berisi ancaman melalui WhatsApp kepada Hercules dan istrinya. Padahal, menurut Gufroni, Ilma tidak melakukan pengiriman pesan tersebut. Ia telah menjelaskan sebelumnya bahwa ponselnya diretas, sehingga tidak dapat mengoperasikan ponselnya pada saat kejadian.

Laporan kedua yang diajukan berkaitan dengan peretasan ponsel milik Ilma Sani Fitriana, yang diduga menjadi penyebab kemarahan Hercules. Gufroni menyatakan bahwa mereka memiliki bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan adanya operasi sebelum hari Minggu yang menyebabkan ponsel kliennya tidak dapat digunakan.

Pihaknya berharap agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan tersebut.

Baca juga: Menko AHY: Konektivitas Penting, Bukan Hanya Jalan Tol

tvOnenews/A.R Safira