KPK Harapkan Suap Swasta Masuk Revisi UU Pemberantasan Korupsi

oleh -6 Dilihat
KPK Harapkan Suap Swasta Masuk Revisi UU Pemberantasan Korupsi

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan harapannya agar isu penyuapan di sektor swasta dapat diakomodasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa hal tersebut sejalan dengan amanat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Baca juga: PLN Pastikan Listrik 1,5 Juta Pelanggan Riau Pulih

Lebih lanjut, Setyo juga menekankan pentingnya DPR RI untuk turut membahas mengenai perdagangan pengaruh (trading in influence). Perdagangan pengaruh merupakan salah satu bentuk korupsi di mana seseorang yang tidak memiliki kewenangan berupaya memengaruhi kebijakan pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.

KPK sendiri telah menyerahkan dokumen rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dokumen tersebut diserahkan pada Februari 2026 dan akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum pada 18 Mei 2026. Rapat tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum Firman Wijaya, dan mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi. Agenda rapat adalah memantau dan meninjau pelaksanaan UU Tipikor, serta membahas penghitungan kerugian keuangan negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.