KabarDermayu.com – Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) tengah serius menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kota Batam.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, membenarkan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga kuat berkaitan erat dengan modus penipuan yang tengah diusut.
“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan BGN untuk memastikan keabsahan seluruh data yang ada dan mengusut tuntas perkara ini,” ujar Sony dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 24 Mei 2026.
Sony juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Ia mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan janji keuntungan yang menggiurkan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bonus Rp1 Miliar Persib, Uang Panen Sapi
Lebih lanjut, Sony menegaskan dengan lugas bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan secara ketat oleh BGN.
BGN juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa telah dirugikan atau bahkan menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat. Langkah ini sangat krusial agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini juga penting untuk mencegah munculnya korban-korban baru di tengah masyarakat yang mungkin tergiur dengan tawaran serupa.
Sony kembali menekankan pesannya, “Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.”
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Penting untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum memutuskan untuk mengikuti atau menyetujui bentuk kerja sama apa pun, terlebih jika mengatasnamakan program-program pemerintah.





