KRL Rangkasbitung Dilempar Batu, Kaca Pintu dan Jendela Rusak

oleh -9 Dilihat
KRL Rangkasbitung Dilempar Batu, Kaca Pintu dan Jendela Rusak

KabarDermayu.com – Dua rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung mengalami insiden pelemparan batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada Minggu malam, 24 Mei 2026. Akibat perbuatan tersebut, kaca pintu dan jendela pada kedua KRL tersebut mengalami kerusakan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengonfirmasi adanya dua kejadian pelemparan yang menimpa KRL Rangkasbitung. Insiden ini menyebabkan kaca pada bagian pintu dan jendela pecah.

Kejadian pertama terjadi pada KRL Nomor 1762 yang sedang dalam perjalanan menuju Stasiun Tigaraksa. Peristiwa ini berlangsung di lintas antara Stasiun Daru dan Stasiun Tigaraksa, sekitar pukul 19.20 WIB.

Dampak dari pelemparan tersebut adalah retaknya satu unit kaca jendela dan satu unit kaca pintu penumpang. Kerusakan ini tentu mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang.

Baca juga: Investasi Bisnis Rp 1,7 M di Summarecon Crown Gading

Tidak lama berselang, insiden serupa kembali terjadi. Kali ini menimpa KRL Nomor 1783 yang melaju menuju Stasiun Tanah Abang. Kejadian kedua ini terjadi di lintas antara Stasiun Kebayoran dan Stasiun Palmerah, pada pukul 19.44 WIB.

Akibat pelemparan kedua ini, dua unit kaca pada bagian pintu dan jendela KRL mengalami kerusakan dan pecah. Total ada tiga unit kaca yang pecah dari kedua insiden tersebut.

Menyikapi laporan tersebut, petugas keamanan stasiun segera bergerak cepat. Petugas dari Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran langsung menuju lokasi yang diduga menjadi titik pelemparan. Mereka melakukan penyisiran di area kejadian untuk mencari pelaku sekaligus memastikan jalur kereta aman.

Namun, upaya pencarian pelaku belum membuahkan hasil. Petugas tidak menemukan pelaku pelemparan maupun individu yang menunjukkan perilaku mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, petugas terkait memberikan edukasi. Mereka menyasar warga yang tinggal di sekitar lokasi pelemparan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya vandalisme.

Demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jasa KRL, KAI Commuter segera melakukan perbaikan. Kaca-kaca yang rusak diganti di Stasiun Parung Panjang oleh tim perawatan sarana KRL. Tindakan ini dilakukan agar operasional kereta dapat berjalan normal dan aman.

Karina Amanda menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelaku vandalisme yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas kereta api dapat diancam dengan sanksi pidana. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

KAI Commuter sangat mengharapkan adanya peran aktif dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga orang tua diimbau untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah tindakan perusakan.