KabarDermayu.com – Kementerian Perdagangan secara resmi telah meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera ulang alat ukur untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa peluncuran layanan ini sangat krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa konsumen menerima energi listrik yang benar-benar sesuai dengan jumlah yang telah mereka bayarkan. Hal ini menjadi penting mengingat alat ukur pengisi daya kendaraan listrik merupakan teknologi yang relatif baru bagi sebagian besar masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” ujar Budi di Kantornya, pada hari Senin, 25 Mei 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong transisi menuju energi bersih. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi.
Dalam konteks ini, kendaraan listrik dipandang sebagai solusi strategis yang tidak hanya mendukung transisi energi tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas udara. Ia mengapresiasi kecepatan respons Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam menghadirkan layanan alat ukur SPKLU ini.
“Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” tegasnya, menekankan pentingnya tindakan preventif.
Baca juga: Peluncuran Instrumen Pemantauan Kerja Sama Pemda dengan Luar Negeri oleh Kemendagri
Budi menambahkan bahwa peluncuran alat ukur ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia berharap layanan ini dapat diadopsi secara lebih luas di seluruh penjuru negeri pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, merinci bahwa layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan dan metrologi legal.
Menurut Moga, persetujuan tipe berfungsi sebagai mekanisme pengendalian dalam metrologi legal. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dari potensi kerugian yang mungkin timbul dalam transaksi perdagangan yang melibatkan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
“Persetujuan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis yang berlaku,” jelasnya.
Dalam proses persetujuan tipe ini, alat ukur akan melalui pemeriksaan dan pengujian ketat oleh personel metrologi legal. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian alat dengan persetujuan tipe yang telah ditetapkan, serta memverifikasi bahwa performa alat sesuai dengan klaim kualitas yang disampaikan oleh produsennya.





