Yeka Hendra Fatika, Eks Anggota Ombudsman, Ditahan Atas Kasus Obstruction of Justice Minyak Goreng

oleh -9 Dilihat
Yeka Hendra Fatika, Eks Anggota Ombudsman, Ditahan Atas Kasus Obstruction of Justice Minyak Goreng

KabarDermayu.com – Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait korupsi minyak goreng. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yeka diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Yeka sebagai tersangka pada Senin, 25 Mei 2026. Ia langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung.

Usai penetapan tersangka, Yeka digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hal tersebut dalam sebuah konferensi pers. Penahanan Yeka dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga Yeka menerima aliran dana dari Wilmar Group. Dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi penerbitan rekomendasi Ombudsman RI terkait persoalan minyak goreng.

Meskipun angka pastinya belum diungkap, Kejaksaan memastikan bahwa nilai uang yang diterima Yeka mencapai miliaran rupiah. Aliran dana ini diduga dilakukan melalui transfer ke rekening pihak lain yang memiliki kedekatan dengan tersangka.

Syarief menambahkan bahwa bukti transfer dan saksi yang mengetahui pemberian uang tersebut telah diamankan. Rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana tersebut bukan milik Yeka, melainkan milik orang terdekatnya.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Yeka. Namun, dari penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti berupa uang tunai.

Selain dugaan menerima uang, Yeka juga disebut memperoleh keuntungan lain berupa proyek. Proyek-proyek ini diduga berasal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Menurut Kejaksaan, keuntungan ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang diterbitkan oleh Yeka. LHP tersebut menyoroti adanya maladministrasi terkait penyediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

Syarief menjelaskan bahwa Yeka Hendra Fatika (YHF) telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut. Uang tersebut diterima melalui rekening orang lain, serta Yeka juga mendapatkan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi lain dalam perkara ini. Beberapa nama korporasi yang disebut adalah Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Yeka.

Baca juga: Strategi Purbaya Percepat Dana Bencana Sumatera

Tersangka dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman juga mencakup pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).