Kementerian HAM: Hak Lupa Melindungi Warga dari Jejak Digital Jangka Panjang

oleh -5 Dilihat
Kementerian HAM: Hak Lupa Melindungi Warga dari Jejak Digital Jangka Panjang

KabarDermayu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menggarisbawahi pentingnya konsep “hak untuk dilupakan” (right to be forgotten) sebagai instrumen krusial dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dari dampak negatif jejak digital yang bisa melekat dalam jangka waktu lama.

Wahyudi Djafar, Tenaga Ahli KemenHAM, menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini membuat data pribadi seseorang sangat mudah diakses kembali di ranah digital. Hal ini juga berlaku bagi individu yang sebenarnya telah menyelesaikan proses hukum dan menjalani rehabilitasi sosial.

Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa seseorang bisa terus menerus dicap negatif, misalnya sebagai penjahat atau koruptor, meskipun telah memenuhi semua kewajiban yang diputuskan oleh pengadilan. Kondisi ini, menurut Wahyudi, dapat menjadi hambatan serius bagi individu tersebut dalam mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengakses layanan sosial lainnya, karena informasi lama terus-menerus muncul di mesin pencari internet.

Baca juga: Tantangan Besar Transisi B50: Tak Semulus yang Dibayangkan

Konsep right to be forgotten sendiri, lanjut Wahyudi, berawal dari sebuah putusan penting di Pengadilan Eropa pada tahun 2014. Kasus tersebut melibatkan Mario Costeja di Spanyol, yang mengajukan permohonan agar namanya dihapus dari hasil pencarian mesin pencari karena pernah dinyatakan pailit.

Pengadilan Eropa kala itu memutuskan bahwa nama Costeja harus dibersihkan dari hasil pencarian di mesin pencari. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa penerapan hak untuk dilupakan ini bukanlah berarti penghapusan permanen terhadap karya jurnalistik atau informasi publik yang bersifat penting.

Fokus utama dari hak ini adalah pada penghapusan tautan (link) dari hasil pencarian mesin pencari, yang umumnya dilakukan melalui mekanisme yang disebut de-listing atau de-indexing. Dengan kata lain, pemberitaan media yang sudah ada tidak akan dihapus, tetapi hanya dihilangkan dari indeks mesin pencari.

Lebih lanjut, Wahyudi menekankan bahwa implementasi hak untuk dilupakan harus selalu mempertimbangkan keseimbangan yang cermat. Perlu ada penimbangan antara kepentingan publik yang luas dan hak privasi serta perlindungan data pribadi warga negara.

Nantinya, proses pengadilan akan menjadi penentu dalam menimbang mana yang memiliki bobot lebih besar: perlindungan terhadap informasi pribadi seseorang atau kepentingan publik yang lebih luas. Prinsip perlindungan data pribadi ini juga diakui sebagai elemen penting dalam standar kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perusahaan-perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia.

Saat ini, KemenHAM secara aktif memasukkan isu-isu terkait HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi ke dalam rangkaian revisi UU HAM yang sedang dalam tahap uji publik. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengadaptasi kerangka hukum HAM dengan tantangan era digital.