KabarDermayu.com – Sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara tersebut telah selesai dan dinyatakan ditutup.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa pada hari sidang selanjutnya yang telah ditentukan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Selain itu, Hakim Ketua menuturkan bahwa permohonan izin Noel untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim Ketua menegaskan bahwa apa pun penetapan terkait permohonan izin berobat Noel, akan segera dieksekusi oleh penuntut umum.
Baca juga: Harga Minyak Ambles 5%, Perang AS-Iran Segera Berakhir
Lantaran Noel telah bersikap kooperatif selama persidangan, Hakim Ketua pun menyampaikan rasa terima kasihnya. Hal serupa juga disampaikan kepada advokat Noel yang telah berkontribusi dalam menciptakan suasana persidangan yang kondusif.
Sebelumnya, Noel telah dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 90 hari. Tuntutan lain adalah uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan subsider hukuman penjara 2 tahun.
Dalam kasus yang menjeratnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan juga menerima gratifikasi.
Dugaan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh Noel bersama dengan 10 terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider hukuman penjara selama 90 hari.
Tidak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana hasil korupsi. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anitasari Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti ini memiliki subsider hukuman penjara selama 2 tahun.
Disebutkan pula bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, keuntungan juga mengalir kepada Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima oleh Noel berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Penerimaan ini diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama ia menjabat sebagai wamenaker.
Atas perbuatannya tersebut, eks wamenaker ini terancam pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini juga berlaku jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.





