Parpol Terancam Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

oleh -6 Dilihat
Parpol Terancam Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait kuota keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. Melalui uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026. Keputusan ini menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa apabila syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota berhak menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Baca juga: PLN: Penyebab Blackout Sumatera & Solusi Cepat

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka merasa bahwa ketiadaan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pemohon berargumen bahwa penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang jelas-jelas melanggar syarat keterwakilan perempuan merupakan bentuk penggunaan sumber daya negara yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip efektivitas pengelolaan negara yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan bahwa Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak efektif atau lex imperfecta. Hal ini terlihat dari fakta bahwa KPU masih meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetapnya.

Contoh kasus yang mereka sampaikan terjadi di beberapa daerah pemilihan, di mana partai politik hanya mencalonkan satu orang laki-laki. Akibatnya, kuota 30 persen perempuan secara otomatis tidak terpenuhi, namun pendaftaran partai tersebut tetap diterima.

Pemohon beralasan bahwa pengajuan uji materiil ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Mereka berharap perempuan dapat turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan publik.

Secara sosiologis, meskipun perempuan merupakan mayoritas pemilih, keterwakilan mereka dalam parlemen belum terakomodasi secara optimal. Ketentuan kuota 30 persen ini dipandang sebagai jaminan konstitusional atas persamaan tanpa diskriminasi.

Namun, tanpa adanya sanksi yang jelas dalam Pasal 245 UU Pemilu, norma tersebut menjadi kurang efektif dalam pelaksanaannya. Hal ini yang mendorong para pemohon untuk mengajukan uji materiil.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir menyatakan bahwa norma Pasal 245 UU Pemilu yang tidak mengatur sanksi pada proses pendaftaran bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang adil dan jujur, kepastian hukum yang adil, serta hak untuk mendapatkan perlakuan khusus dan tidak diskriminatif.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para pemohon adalah berdasarkan hukum.

Meskipun demikian, karena pemaknaan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan, permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. MK memerintahkan putusan ini untuk dimuat dalam Berita Negara RI. Permohonan para pemohon selainnya dan selebihnya ditolak.