KabarDermayu.com – Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal, mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) dari 4 persen menjadi 0 persen.
Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap suara rakyat yang diberikan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan terbuang sia-sia.
Said Iqbal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menetapkan Presidential Threshold (PT) sebesar 0 persen. Dengan putusan tersebut, masyarakat diberikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional.
Menurutnya, jika ambang batas pencalonan presiden bisa nol persen demi keragaman calon, maka hal yang sama seharusnya berlaku untuk anggota legislatif, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Setiap partai politik harus memiliki kesempatan untuk dipilih oleh rakyat tanpa ada suara yang terbuang percuma,” tegasnya dalam keterangan pers di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Iqbal menyoroti hasil Pemilu 2024 yang menunjukkan adanya sekitar 17 juta suara partai politik yang tidak berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR. Hal ini terjadi karena partai-partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen yang berlaku.
Ia menggarisbawahi bahwa jumlah suara yang tidak terkonversi tersebut setara dengan potensi puluhan kursi di parlemen.
“Contohnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebuah partai yang sangat dikenal dan memiliki sejarah panjang, kehilangan 12 kursi yang seharusnya bisa didapatkan karena tidak lolos parlemen,” ungkapnya.
Selain itu, Iqbal juga menyebutkan contoh lain seperti Partai Hanura yang memiliki 525 anggota Dewan di tingkat daerah, namun tidak memiliki perwakilan di Senayan.
Partai-partai lain seperti Perindo, Ummat, dan Buruh juga mengalami hal serupa. Meskipun memiliki representasi yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), suara mereka tidak terwakili di tingkat nasional.
“Di daerah, mereka memiliki kursi dan suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional, representasi tersebut hilang. Inilah yang ingin kami perbaiki,” jelasnya.
Said Iqbal menambahkan, jika ambang batas 0 persen dinilai sulit untuk diwujudkan, maka opsi yang paling realistis adalah menurunkan ambang batas parlemen menjadi 1 persen.
Usulan ini, menurutnya, telah didiskusikan dan dikompromikan dengan sejumlah pakar hukum dan pemilu.
Baca juga: Liverpool Bangkit dari Kematian: Mukjizat Istanbul 2005 Mengguncang Dunia
“Usulan ini muncul dalam diskusi internal GKSR bersama pakar-pakar seperti Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR.
Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengakomodasi suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sendiri.
Muqowam menjelaskan bahwa mekanisme serupa pernah diterapkan pada awal era reformasi, tepatnya pada tahun 1999. Fokus utama saat itu bukan hanya pada cara partai masuk parlemen, tetapi bagaimana memastikan seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi politik di DPR.
“Jangan sampai, satu suara pun hilang dan tidak memiliki perwakilan. Di berbagai negara, yang diatur adalah mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana partai bisa masuk parlemen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gagasan ini sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Ini sejalan dengan realitas tentang kedaulatan rakyat, suara rakyat, dan di sinilah letak perjuangan dari misi utama GKSR,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Rizky Kurniansyah, menyatakan bahwa pihaknya mendorong dilakukannya revisi menyeluruh terhadap beberapa undang-undang terkait.
Undang-undang yang dimaksud meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia juga menekankan pentingnya melibatkan partai-partai politik yang saat ini tidak memiliki perwakilan di parlemen dalam proses pembahasan revisi tersebut.
Ferry juga mendesak adanya transparansi dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ia meminta agar naskah akademik dan draf revisi dibuka kepada publik.
“Informasi yang kami dapatkan, proses pembahasan sedang berjalan di Komisi II DPR. Namun, kami belum memperoleh kepastian mengenai apakah sudah dibentuk panitia kerja (panja), panitia khusus (pansus), atau pembahasan dilakukan melalui mekanisme lain,” ungkapnya.





