Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Demo Buruh Tetap Hak Konstitusional

oleh -1 Dilihat
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Demo Buruh Tetap Hak Konstitusional

KabarDermayu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang kini mengemban amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tetap merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan Said Iqbal meskipun dirinya kini berada dalam lingkaran pemerintahan. Ia menekankan bahwa kehadiran dirinya tidak akan menghilangkan ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.

Said Iqbal menjelaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sah. Hal ini berlaku selama aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Demonstrasi itu adalah hak konstitusional. Siapa pun yang melakukan demonstrasi harus mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang,” tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa isu pengupahan masih menjadi persoalan utama yang kerap memicu aksi demonstrasi dari kalangan buruh. Oleh karena itu, Said Iqbal berharap posisinya yang baru dapat menjadi jembatan antara aspirasi pekerja dan pemerintah.

Harapannya adalah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. “Mudah-mudahan dengan posisi sebagai penasihat ini, sebelum persoalan itu berkembang, kami dapat memberikan analisis kebijakan terkait kenaikan upah dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Fokus pada Kesejahteraan Buruh

Dalam menjalankan tugas barunya sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal akan memberikan laporan langsung kepada Presiden. Laporan ini akan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.

Said Iqbal menilai bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Amanat tersebut adalah memastikan kekayaan alam dan sumber daya bangsa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen harus diiringi dengan pemerataan kesejahteraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat.

Ia berpandangan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan segelintir kelompok yang semakin kaya. Sementara itu, masyarakat pekerja masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang diterapkan harus mampu menghadirkan pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tiga Fokus Utama: Kerja, Pendapatan, dan Jaminan Sosial

Said Iqbal menguraikan tiga aspek utama yang akan menjadi fokusnya dalam memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden.

Pertama adalah job security atau kepastian kerja. Said Iqbal menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga harus mendorong reindustrialisasi di tengah tantangan deindustrialisasi yang sedang terjadi.

Ia menyoroti masih adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mendorong investasi agar industri kembali tumbuh dan mampu menyerap tenaga kerja.

Kedua adalah income security atau kepastian pendapatan. Said Iqbal berpendapat bahwa pekerja tidak boleh tetap berada dalam kondisi miskin meskipun sudah memiliki pekerjaan. Dengan demikian, upah yang layak menjadi salah satu agenda penting yang harus diperjuangkan.

Menurutnya, peningkatan upah yang layak akan memperkuat daya beli masyarakat. Ketika daya beli meningkat, konsumsi masyarakat akan tumbuh dan pada akhirnya akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga adalah social security atau jaminan sosial. Said Iqbal menekankan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja di sektor informal.

Perlindungan dasar ini, menurutnya, harus dapat dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat. Contohnya adalah pedagang kecil, tukang becak, penjual jamu gendong, hingga pedagang sayur di berbagai daerah.

Soroti Outsourcing hingga Pekerja Migran

Dalam waktu dekat, Said Iqbal juga akan memberikan perhatian khusus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menilai RUU ini akan menjadi arena perdebatan antara kepentingan pekerja dan pemilik modal.

Salah satu isu krusial yang akan diperjuangkan adalah pembatasan, bahkan penghapusan, sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Jika penghapusan total tidak memungkinkan, Said Iqbal berpendapat bahwa penggunaan outsourcing setidaknya harus dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Selain itu, ia juga mendorong revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Ia juga akan memastikan implementasi kebijakan potongan aplikator sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online berjalan sesuai harapan.

Said Iqbal menambahkan bahwa dirinya akan lebih sering turun langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi pekerja, termasuk dari kalangan pengemudi ojek online.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, masih banyak pekerja migran yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, hal ini perlu mendapat perhatian yang lebih serius dari negara.

Siap Berkoordinasi dengan Menteri

Said Iqbal menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait dalam menjalankan tugasnya. Koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan analisis kebijakan dan masukan kepada Presiden.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang akan diberikan akan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh. Selain itu, rekomendasi tersebut juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Bahkan, apabila ditemukan pelaksanaan kebijakan yang tidak berjalan dengan baik, Said Iqbal menyatakan siap melaporkannya kepada Presiden. Meskipun demikian, ia meyakini bahwa para menteri dalam Kabinet saat ini bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya.

Dengan posisi barunya ini, Said Iqbal berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diantisipasi lebih dini. Hal ini dapat dicapai melalui dialog, analisis kebijakan, serta komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan para pekerja. Semua ini dilakukan tanpa menghilangkan hak konstitusional buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.