20 Pinjol Ilegal: Cair Instan & Bahaya yang Wajib Dihindari

oleh -8 Dilihat
20 Pinjol Ilegal: Cair Instan & Bahaya yang Wajib Dihindari

KabarDermayu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi ratusan aktivitas keuangan ilegal yang beredar di ranah digital sepanjang awal tahun 2026. Selain pinjaman online ilegal, masyarakat juga dihadapkan pada beragam modus penipuan transaksi keuangan yang semakin marak melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Ancaman aktivitas keuangan ilegal terus menjadi perhatian serius, seiring dengan peningkatan penggunaan layanan digital oleh masyarakat. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform online untuk menawarkan kemudahan pinjaman dengan proses cepat, investasi dengan imbal hasil fantastis, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis Satgas PASTI, total 953 entitas ilegal ditemukan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Angka ini terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal. Temuan tersebut berasal dari berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian pernyataan resmi yang dirilis, Selasa, 26 Mei 2026.

Maraknya tawaran pinjaman ilegal tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, praktik penagihan yang meresahkan juga kerap menyertai penawaran ilegal ini. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital terus diperketat oleh otoritas terkait.

Dalam laporannya, Satgas PASTI merinci sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu modus yang menonjol adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan tertentu.

Modus ini biasanya melibatkan permintaan korban untuk menyetor sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Selain itu, modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal juga kerap digunakan untuk mengelabui calon korban.

“Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud,” jelas laporan tersebut.

Baca juga: Prabowo Akan Shalat Idul Adha di KBRI Paris

Satgas juga mencermati maraknya penawaran pendanaan usaha yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas. Di sisi lain, skema money game dan perdagangan aset kripto ilegal masih terus ditemukan beredar di berbagai kanal digital.

Sebagian besar modus penipuan ini disebarkan melalui berbagai platform, termasuk media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga aplikasi berbasis digital lainnya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan. Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima total 515.345 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Selanjutnya, 460.270 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi para korban penipuan.

“Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.”

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak lain. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan yang telah disediakan.

Berikut adalah daftar 20 aplikasi pinjaman online ilegal yang telah ditemukan oleh Satgas PASTI:

  • Uang Cepat – Pinjaman Duit Cair Tunai Dana Cepat
  • Dana Siap – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  • Duit Happy – Pinjaman Online
  • Platform Pinjaman Online TaTa
  • Pinjaman Uang- Online Kredit D
  • Pinjaman Syariah Online Cepat
  • Dana Ribu – Pinjaman Online
  • Kredit Rupiah-Pinjaman Dana
  • KTA Gampang – Pinjaman Online Dana Kredit Tunai
  • Kilat Cicil – Pinjaman Dana
  • Murni Pinjaman-Credito Pinjol
  • Pinjaman Angsuran Ty
  • Pinjol Kilat Modal KTP
  • Tunaikan – Pinjol Masa Kini
  • Klik Kredit-Pinjaman Pinjol
  • Dana Mudah-Pinjaman Cepat
  • PINTAR KREDIT – PINJAMAN UANG ONLINE BUNGA RENDAH
  • Dana Fulus-Pinjaman Cepat
  • Pinjam Uang – Pinjaman Online Cepat Cair
  • Pinjaman Cepat Uang Teman Kredit Talangan Keuangan