MUI Tegaskan Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Sesuai Hadis

oleh -4 Dilihat
MUI Tegaskan Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Sesuai Hadis

KabarDermayu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh kepala negara tidak melanggar hukum Islam. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap ramainya perbincangan publik mengenai Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban yang dibeli menggunakan APBN ke berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa praktik pengadaan hewan kurban semacam ini memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Beliau merujuk pada sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menyatakan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan untuk membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat diartikan sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola demi kepentingan publik. “Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar beliau pada Rabu, 27 Mei 2026.

Prof. Asrorun Niam Sholeh menambahkan bahwa mekanisme ini juga logis dari sisi teknis birokrasi. Hal ini serupa dengan program bantuan sosial lainnya yang kerap diberikan pemerintah kepada masyarakat. Perbedaan utamanya adalah bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang kemudian disalurkan ke berbagai daerah.

Beliau mencontohkan, “Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah.”

Baca juga: Live Streaming Final Liga Conference: Rayo Vallecano vs Crystal Palace

Penyaluran sapi kurban oleh Presiden melalui Banpres ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepedulian sosial. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menambah semarak syiar keagamaan dan memastikan masyarakat di berbagai daerah dapat turut merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.