KabarDermayu.com – Jajaran Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus perampokan yang menyasar rumah seorang lansia di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Rendi Johan Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya demi melunasi biaya kuliah dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Pelaku yang berinisial HF, berusia 25 tahun, diketahui masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Motif utama tindakannya adalah ekonomi, untuk membayar biaya perkuliahan serta kebutuhan pribadi lainnya.
Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan pelaku dalam kecanduan judi daring (online) masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenarannya.
HF berhasil diringkus oleh petugas pada hari yang sama dengan kejadian perampokan, yaitu pada Kamis, 28 Mei, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku melakukan aksinya.
Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah obeng berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban. Obeng tersebut tertinggal di dekat jendela sebelah kiri rumah korban.
Selain obeng, petugas juga menemukan sidik jari pelaku di beberapa titik di dalam rumah, termasuk pada helm korban yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya saat beraksi.
“Setelah dilakukan pelacakan terhadap pemilik obeng, pelaku akhirnya mengarah ke tetangga korban. Sehingga pada Kamis 28 Mei siang langsung dilakukan penangkapan saat beraktivitas di sekitar rumahnya,” ujar Kapolres Kudus.
Barang bukti berupa perhiasan emas, yang terdiri dari dua cincin, dua gelang, dan satu kalung, berhasil disita dari pelaku. Emas senilai total Rp62 juta tersebut disembunyikan pelaku di dalam jok motor Honda Scoopy miliknya.
Sebelum melakukan perampokan, pelaku rupanya telah mempelajari situasi dan kondisi rumah korban, termasuk kapan korban biasanya tinggal sendirian.
Dalam aksinya, pelaku tidak segan melakukan kekerasan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di pelipis mata bagian kiri.
Baca juga: Karyawan Takut AI: Gangguan Mental & Fenomena Baru Dunia Kerja
Atas perbuatannya, pelaku HF dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.





